Juniartha Semara Putra
Suatu lembaga kemasyarakatan adalah
suatu organisasi pola-pola pemikiran dan pola-pola prilaku yang terwujud dalam
aktivitas-aktivitas kemasyarakatan dan hasil-hasilnya.
Suatu tingkat kekekalan tertentu
merupakan ciri semua lembaga kemasyarakatan.
Lembaga kemasyarakatan mempunyai
satu atau beberapa tujuan tertentu.
Lembaga kemasyarakatan mempuyai
alat-alat perlengkapan yang dipergunakan untuk memcapai tujuan lembaga yang
bersangkutan.
Lembaga bisanya juga merupakan ciri
khas lembaga kemasyarakatan.
Suatu lembaga kemasyarakatan
mempunyai suatu tradisi tertulis atau yang tidak tertulis.
LEMBAGA KEMASYARAKATAN
1.
Pengertian
Lembaga Kemasyarakatan
Diantara para ahli/sarjana
sosiologi, belum ada kata sepakat perihal istilah Indonesia yang tepat untuk
sosial-institution. Beberapa istilah telah dikemukakan antara lain “ pranata
Sosial” dan “ bangunan Sosial”. Dalam tulisan ini dipakai istilah “ Lembaga
kemasyarakatan”, oleh karena istilah ini lebih menunjuk sesuatu bentuk dan
sekaligus juga mengandung pengertian – pengertian yang abstrak perihal adanya
norma-norma dan peraturan-paraturan tertentu yang menjadi ciri lembaga
tersebut.
Lembaga kemasyarakatan adalah
himpunan norma-norma dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan
pokok didalam kehidupan masyarakat. Wujud yang kongkrit lembaga kemasyarakatan
tersebut adalah asosiasi (Asosiation).
Menurut Robert Maclver dan Charles
H.Page mengartikan Lembaga kemasyarakatan sebagai tata cara atau prosedur yang
telah diciptakan untuk mengatur hubungan antarmanusia yang berkelompok dalam
suatu kelompok kemasyarakatan yang dinamakannya asosiasi .
Contoh dari Lembaga Kemasyarakatan adalah Universitas sedangkan Universitas Indonesia ,Universitas Lampung, Universitas Sriwijaya dan lain-lain merupakan contoh asosiasi
Contoh dari Lembaga Kemasyarakatan adalah Universitas sedangkan Universitas Indonesia ,Universitas Lampung, Universitas Sriwijaya dan lain-lain merupakan contoh asosiasi
2.
Tujuan
Lembaga Kemasyarakatan
v Tujuan Lembaga Kemasyarakatan diantaranya
adalah sebagai berikut :
Menjaga Keutuhan masyarakat
Menjaga Keutuhan masyarakat
v Pedoman dalam bertingkah laku dalam
menghadapi masalah dalam masyarakat,terutama menyangkut kebutuhan pokok.
v Merupakan pedoman sistem pengendalian
sosial di masyarakat
3.
Proses
pertambahan lembaga kemasyarakatan
Norma –Norma masyarakat
Norma-norma yang ada di dalam
masyarakat mempunyai kekuatan mengikat yang berbeda-beda. Ada norma yang lemah,
yang sedang sampai yang terkuat daya ikatnya.
Ada empat pengertian norma yang memberikan pedoman bagi seseorang untuk bertingkah laku dalam masyarakat yaitu :
Ada empat pengertian norma yang memberikan pedoman bagi seseorang untuk bertingkah laku dalam masyarakat yaitu :
a. Cara (usage) menunjuk pada
suatu bentuk perbuatan.
b. Kebiasaan (folkways) adalah
perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama.
c. Tata kelakuan (mores)
merupakan kebiasaan yang dianggap sebagai cara berperilaku dan diterima
norma-norma pengatur.
d. Adat Istiadat (customs)
adalah tata kelakuan yang kekal serta kuat integrasinya dengan pola-pola
perilaku masyarakat. Ada sanksi penderitaan bila dilanggar.
Proses-proses yang terjadi dalam rangka pembentukannya sebagai lembaga kemasyarakatan adalah :
Proses-proses yang terjadi dalam rangka pembentukannya sebagai lembaga kemasyarakatan adalah :
Ø Proses pelembagaan
(institutionalization), yakni suatu proses yang dilewati oleh suatu norma
kemasyarakatan yang baru untuk menjadi bagian dari salah satu lembaga
kemasyarakatan.
Ø Norma- norma yang internalized
artinya proses norma- norma kemasyarakatan tidak hanya berhenti sampai
pelembagaan saja, tetapi mendarah daging dalam jiwa anggota –anggota
masyarakat.
4.
Social
Control (Pengendalian Social)
Social Control adalah sistem atau proses yang
dijalankan oleh masyarakat selalu disesuaikan dengan kaidah-kaidah yang berlaku
dalam masyarakat, pngendalian social bisa bersifat :
v Pengendalian Preventif.
Pengendalian preventif merupakan kontrol sosial yang dilakukan
sebelum terjadinya pelanggaran atau dalam versi ”mengancam sanksi” atau usaha
pencegahan terhadap terjadinya penyimpangan terhadap norma dan nilai. Jadi,
usaha pengendalian sosial yang bersifat preventif dilakukan sebelum terjadi
penyimpangan.
v Pengendalian Represif.
Pengendalian represif adalah pengendalian sosial yang
dilakukan setelah terjadi pelanggaran dengan maksud hendak memulihkan keadaan
agar bisa berjalan seperti semula dengan dijalankan di dalam versi “menjatuhkan
atau membebankan, sanksi”. Pengendalian ini berfungsi untuk mengembalikan
keserasian yang terganggu akibat adanya pelanggaran norma atau perilaku
meyimpang. Untuk mengembalikan keadaan seperti semula, perlu diadakan
pemulihan. Jadi, pengendalian disini bertujuan untuk menyadarkan pihak yang
berperilaku menyimpang tentang akibat dari penyimpangan tersebut, sekaligus
agar dia mematuhi norma-norma sosial.
5.
Ciri-ciri umum dan tipe lembaga
kemasyarakatan
Menurut Gillin
dan Gillin, lembaga kemasyarakatan mempunyai beberapa ciri umum,yaitu
:






Tipe-tipe Lembaga kemasyarakatan
dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
ü Sudut perkembangannya.
Ø Crescive Institutions.
Ø Enacted Institutions.
Grescive Institutions dan Enacted Institutions,
disebut juga sebagai lembaga primer, merupakan lembaga-lembaga yang secara
tidak sengaja tumbuh dari adapt istiadat masyarakat.
ü Sudut sistem nilai-nilai.
Ø Basic Institutions yang diterima masyarakat.
Ø Subsidiary Institutions.
Basic Institutions dianggap sebagai lembaga kemasyarakatan yang sangat penting
untuk memelihara dan mempertahankan tata tertib dalam masyarakat.
ü Sudut penerimaan masyarakat.
Ø Approved atau Social Sanctioned
Institutions
Ø Unsanctioned Institutions
Approved atau Social Sanctioned Institutions merupakan
lembaga-lembaga yang diterima masyarakat seperti misalnya sekola, perusahaan
dagang. Sebaliknya Unsanctioned Institutions yang ditolak masyarakat,
walau kadang masyarakat tidak berhasil memberantasnya. Misalnya : Kelompok
penjahat, pemeras,dan lain sebagainya.
ü Sudut fungsinya.
Ø Operative Institutions.
Ø Restricted Institutions.
Operative Institutions berfungsi sebagai lembaga yang menghimpun pola- pola atau
tata cara yang diperlukan untuk mencapai tujuan lembaga yang bersangkutan,
misalnya : lembaga industrialisasi. Restricted Institutions bertujuan
untuk mengawasi adat istiadat yang tidak menjadi bagian mutlak lembaga itu
sendiri. Contoh : Lembaga-lembaga hukum seperti kejaksaan, pengadilan dan lain
sebagainya.
Sumber :
Sumber :
http://organisasi.org
http://one.indoskripsi.com
Tim MGMP Sosiologi DKI Jakarta (1999). Modul Sosiologi. Jakarta.
http://one.indoskripsi.com
Tim MGMP Sosiologi DKI Jakarta (1999). Modul Sosiologi. Jakarta.
LEMBAGA KEMASYARAKATAN
1.
Pengertian
Lembaga Kemasyarakatan
Lembaga kemasyarakatan berasal dari istilah asing
“social-institution” atau pranata-sosial , yaitu suatu sistem tata kelakuan dan
hubungan yang berpusat kepada aktivits-aktivitas untuk memenuhi kebutuhan
khusus dalam suatu masyarakat.
Oleh karena itu, pengertian lembaga-kemasyarakatan;ebih menunjuk suatu bentuk dan sekaligus juga mengandung pengertian yang abstrak perihal norma dan aturan yang menjadi ciri daripada lembaga tersebut. Lembaga kemasyarakatan merupakan himpunan dari norma-norma dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok di kehidupan masyarakat. Sebagai contoh, universitas merupakan lembaga kemasyarakatan , sedangkan Universitas Indonesia, Universitas pajajaran, UGM, dll merupakan contoh “association”.
Oleh karena itu, pengertian lembaga-kemasyarakatan;ebih menunjuk suatu bentuk dan sekaligus juga mengandung pengertian yang abstrak perihal norma dan aturan yang menjadi ciri daripada lembaga tersebut. Lembaga kemasyarakatan merupakan himpunan dari norma-norma dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok di kehidupan masyarakat. Sebagai contoh, universitas merupakan lembaga kemasyarakatan , sedangkan Universitas Indonesia, Universitas pajajaran, UGM, dll merupakan contoh “association”.
2.
Tujuan
Lembaga Kemasyarakatan
Lembaga kemasyarakatan yang bertujuan memenuhi
kebutuhan-kebutuhan pokok manusia pada dasarnya memiliki fungsi, yaitu :
v Memberikan pedoman pada anggota
masyarakat, bagaimana mereka harus bertingkah laku atau bersikap di dalam
menghadapi masalah-masalah dalam masyarakat, terutama yang menyangkut
kebutuhan-kebutuhan;
v Menjaga kebutuhan masyarakat
v Memberikan pegangan kepada
masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial (social control).
Artinya, sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggota-anggotanya.
Fungsi-fungsi diatas menyatakan bahwa apabila seseorang hendak mempelajari kebudayaan dan masyarakat tertentu, maka harus pula diperhatikan secara teliti lembaga-lembaga kemasyarakatan di masyarakat yang bersangkutan.
Fungsi-fungsi diatas menyatakan bahwa apabila seseorang hendak mempelajari kebudayaan dan masyarakat tertentu, maka harus pula diperhatikan secara teliti lembaga-lembaga kemasyarakatan di masyarakat yang bersangkutan.
3. Proses Pertambahan Lembaga
Kemasyarakatan
Lembaga
kemasyarakatan merupakan terjemahan langsung dari istilah asing sosial-
institution. Diantara para ahli sosiologi, belum ada kata sepakat perihal
istilah Indonesia yang tepat untuk social institutions. Beberapa istilah telah
dikemukakan antara lain “pranata social” dan “bangunan social” dalam tulisan
ini dipakai istilah “lembaga kemasyarakatan” oleh karena istilah ini lebih
menunjuk suatu bentuk dan sekaligus juga mengandung pengertian-pengertian yang
abstrak prihal adanya norma-norma dan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi
lembaga tersebut.
Lembaga kemasyarakatan ialah himpunan norma-norma dari segala tingkatan yang berkisar pada kebutuhan pokok didalam kehidupan masyarakat.
Lembaga kemasyarakatan ialah himpunan norma-norma dari segala tingkatan yang berkisar pada kebutuhan pokok didalam kehidupan masyarakat.
4. Sosial Control
Suatu
proses pengadilan sosial dapat dilaksanakan dengan berbagai cara yang pada
pokoknya berkisar pada cara-cara tanpa kekerasan (persuasive) ataupun dengan
paksaan (Coersive). Cara mana yang sebaiknya diterapkan sedikit banyaknya juga
tergantung pada faktor terhadap siapa pengendalian sosial tadi hendak
diperlakukan dan didalam keadaan yang bagaimana. Didalam keadaan masyarakat
yang secara relatife berada pada keadaan yang tentram, maka cara-cara
persuasive mungkin akan lebih efektif dari pada penggunaan paksaan.
Karena didalam masyarakat yang tentram sebagian kaidah-kaidah dan nilai-nilai telah melembaga atau bahkan mendarah daging didalam diri warga masyarakat. Keadaan demikian bukanlah dengan sendirinya berarti bahwa paksaan sama sekali tidak diperlukan. Betapa tentram dan tenangnya suatu masyarakat, pasti akan dijumpai warga-warga yang melakukan tindakan-tindakan menyimpang.terhadap mereka itu kadang-kadang diperlukan paksaan, agar tidak terjadi kegoncangan-kegoncangan pada ketentraman yang telah ada.
Karena didalam masyarakat yang tentram sebagian kaidah-kaidah dan nilai-nilai telah melembaga atau bahkan mendarah daging didalam diri warga masyarakat. Keadaan demikian bukanlah dengan sendirinya berarti bahwa paksaan sama sekali tidak diperlukan. Betapa tentram dan tenangnya suatu masyarakat, pasti akan dijumpai warga-warga yang melakukan tindakan-tindakan menyimpang.terhadap mereka itu kadang-kadang diperlukan paksaan, agar tidak terjadi kegoncangan-kegoncangan pada ketentraman yang telah ada.
Paksaan lebih sering diperlukan didalam masyarakat yang
berubah, karena didalam keadaan seperti itu pengendalian social jugaberfungsi
untuk membentuk kaidah-kaidah baru yang menggantikan kaidah-kaidah lamayang
telah goyah. Namun demikian, cara-cara kekerasan ada pula batas – batasnya dan
tidak selalu dapat diterapkan, karena biasanya kekerasan atau paksaan akan
melahirkan reaksi negative, setidaknya secara potensial.
Reaksi yang negative akan selalu mencari kesempatan dan menunggu dimana saat Agent Of Social Control berada didalam keadaan lengah. Bila setiap kali paksaan diterapkan, hasilnyabukan pengendalian social yang akan melembaga, tetapi cara paksaanlah yang akan mendarah daging serta berakar kuat.
Reaksi yang negative akan selalu mencari kesempatan dan menunggu dimana saat Agent Of Social Control berada didalam keadaan lengah. Bila setiap kali paksaan diterapkan, hasilnyabukan pengendalian social yang akan melembaga, tetapi cara paksaanlah yang akan mendarah daging serta berakar kuat.
5. Ciri-Ciri Umum dan Tipe Lembaga
Kemasyarakatan
Gillin
dan Gillin di dalam karyanya yang berjudul general Features Of social
institutions, telah menguraikan beberapa cirri umum lembaga kemasyarakatan
yaitu sebagai berikut:
v Suatu lembaga kemasyarakatan adalah
organisasi pola-pola pemikiran dan pola-pola prilaku yang terwujud melalui
aktivitas-aktivitas kemasyarakatan dan hasil-hasilnya.
v Suatu tingkat kekekalan tertentu
merupakan ciri dari semua lembaga kemasyarakatan. Sistem-sistem kepercayaan dan
aneka macam tindakan, baru akan menjadi bagian lembaga kemasyarakatan setelah
melewati waktu yang relative lama.
v Lembaga kemasyarakatan mempunyai
satu atau beberapa tujuan tertentu. Mungkin tujuan-tujuan tersebut tidak sesuai
atau sejalan dengan fungsi lembaga yang bersangkutan, apabila dipandang dari
susut kebudayaan secara keseluruhan. Pembedaan antara tujuan dengan fungsi
sangat penting oleh karena tujuan suatu lembaga adalah tujuan pula bagi
golongan masyarakat bersangkutan pasti akan berpegang teguh kepadanya.
Sebaliknya fungsi social lembaga tersebut, yaitu peranan lembaga tadi dalam
sistem sisial dan kebudayaan masyarakat, mungkin tak diketahui atau disadari
golongan masyarakat tersebut. Mungkin fungsi tersebut baru disadari setelah
diwujudkan dan kemudian ternyata berbeda dengan tujuannya. Umpama lembaga
perbudakan, ternyata bertujuan untuk mendapatkan tenaga buruh yang
semurah-murahnya, tetapi didalam pelaksanaan ternyata sangat mahal.
v Lembaga kemasyarakatan mempunyai
alat-alat perlengkapan yang dipergunakan untuk mencapai tujuan lembaga
bersangkutan, seperti bangunan, paralatan , mesin, dan lain sebagainya. Bentuk
serta cara penggunaan alat-alat tersebut biasanya berlainan antara satu masyarakat
dengan masyarakat lain.
v Lambang-lambang biasanya juga
merupakan cirri khas dari lembaga kemasyarakatan. Lambang-lambang tersebut
secara simblis menggambarkan tujuan dan fungsi lembaga yang bersangkutan.
v Suatu lembaga kemasyarakatan
mempunyai tradisi tertulis ataupun yang tidak tertulis, yang merumuskan
tujuannya, tata tertib yang berlaku dan lain-lain. Tradisi tersebut merupakan
dasar bagi lembaga itu didalam pekerjaannya memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok
masyarakat, dimana lembaga kemasyarakatan tersebut menjadi bagiannya.
No comments:
Post a Comment