Juniartha Semara Putra
CARA MEMPEROLEH SURAT IJIN PRAKTEK PERAWAT (SIPP)
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan RepublikIndonesia Nomor HK.02.02/Menkes/148/I/2010tentang Ijin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat telah
diatur bagaimana cara memperoleh Surat Ijin Praktik Perawat (SIPP).
Surat Ijin
Praktek Perawat (SIPP) adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Perawat
untuk melakukan praktik keperawatan secara perorangan dan/atau berkelompok.
Surat Tanda Registrasi (STR) adalah
bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenanga kesehatan yang
telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan perawaturan
perundang-undangan.
Untuk
memperoleh SIPP, Perawat harus mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah
Kabupaten /Kota dengan melampirkan :
a.
fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan dilegalisisr;
b. surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Ijin Praktik;
c. surat pernyataan memiliki tempat praktik;
d. pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar; dan
e. rekomendasi dari Organisasi Profesi
b. surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Ijin Praktik;
c. surat pernyataan memiliki tempat praktik;
d. pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar; dan
e. rekomendasi dari Organisasi Profesi
Contoh
surat permohonan SIPP
Perihal : Permohonan Surat Ijin
Praktik Perawat (SIPP)
Kepada Yth,
Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota…………………
Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota…………………
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini,
Nama Lengkap : …
Alamat : …
Tempat, tanggal lahir : …
Jenis Kelamin : …
Tahun Lulusan : …
Nama Lengkap : …
Alamat : …
Tempat, tanggal lahir : …
Jenis Kelamin : …
Tahun Lulusan : …
Dengan ini mengajukan permohonan
untuk mendapatkan Surat Ijin Praktik Perawat.
Sebagai pertimbangan terlampir:
a. fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan dilegalisisr;
b. surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Ijin Praktik;
c. surat pernyataan memiliki tempat praktik;
d. pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar; dan
e. rekomendasi dari organisasi profesi
a. fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan dilegalisisr;
b. surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Ijin Praktik;
c. surat pernyataan memiliki tempat praktik;
d. pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar; dan
e. rekomendasi dari organisasi profesi
Demikian atas perhatian Bapak/Ibu
kami ucapkan terima kasih.
…,…
Pemohon
Pemohon
…
No comments:
Post a Comment