Juniartha Semara Putra
ENAM HAL YANG BENAR DALAM PEMBERIAN OBAT
Supaya dapat tercapainya pemberian obat yang aman , seorang
perawat harus melakukan enam hal yang benar : klien yang benar, obat yang
benar, dosis yang bena, waktu yang benar, rute yang benar, dan dokumentasi yang
benar.
Pada waktu lampau, hanya ada lima hal yang benar dalam
pemberian obat. Tetapi kini ada hal keenam yang dimasukkan yaitu dokumentasi.
Dua hal tambahan klien juga dapat ditambahkan : hak klien untuk mengetahui
alasan pemberian obat, hak klien untuk menolak penggunaan sebuah obat.
Klien yang benar dapat dipastikan dengan memeriksa
identitas klien, dan meminta klien menyebutkan namanya sendiri. Beberapa klien
akan menjawab dengan nama sembarang atau tidak berespon, maka gelang
identifikasi harus diperiksa pada setiap klien pada setiap kali pengobatan.
Pada keadan gelang identifikasi hilang, perawat harus memastikan identitas
klien sebelum setiap obat diberikan.
Dalam keadaan dimana klien tidak memakai gelang identifikasi
(sekolah, kesehatan kerja, atau klinik berobat jalan), perawat juga bertanggung
jawab untuk secara tepat mengidentifikasi setiap orang pada saat memberikan
pengobatan.
Obat yang benar berarti klien menerima obat yang telah
diresepkan. Perintah pengobatan mungkin diresepkan oleh seorang dokter, dokter
gigi, atau pemberi asuhan kesehatan yang memiliki izin praktik
dengan wewenang dari pemerintah. Perintah melalui telepon untuk pengobatan
harus ditandatangani oleh dokter yang menelepon dalam waktu 24 jam.
Komponen dari perintah pengobatan adalah : (1) tanggal dan saat perintah ditulis,
(2) nama obat, (3) dosis obat, (4) rute pemberian, (5) frekuensi pemberian, dan
(6) tanda tangan dokter atau pemberi asuhan kesehatan. Meskipun merupakan
tanggung jawab perawat untuk mengikuti perintah yang tepat, tetapi jika salah
satu komponen tidak ada atau perintah pengobatan tidak lengkap, maka obat tidak
boleh diberikan dan harus segera menghubungi dokter tersebut untuk
mengklarifikasinya ( Kee and Hayes, 1996 ).
Untuk menghindari kesalahan, label obat harus dibaca tiga kali :
(1) pada saat melihat botol atau kemasan obat, (2) sebelum menuang / mengisap
obat dan (3) setelah menuang / mengisap obat. Perawat harus ingat bahwa
obat-obat tertentu mempunyai nama yang bunyinya hampir sama dan ejaannya mirip,
misalnya digoksin dan digitoksin, quinidin dan quinine, Demerol dan dikumarol,
dst.
Dosis yang benar adalah dosis yang diberikan untuk klien tertentu.
Dalam kebanyakan kasus, dosis diberikan dalam batas yang direkomendasikan untuk
obat yang bersangkutan. Perawat harus menghitung setiap dosis obat secara
akurat, dengan mempertimbangkan variable berikut : (1) tersedianya obat dan
dosis obat yang diresepkan (diminta), (2) dalam keadaan tertentu, berat badan
klien juga harus dipertimbangkan, misalnya 3 mg/KgBB/hari.
Sebelum menghitung dosis obat, perawat harus mempunyai dasar
pengetahuan mengenai rasio dan proporsi. Jika ragu-ragu, dosis obat harus
dihitung kembali dan diperiksa oleh perawat lain.
Waktu yang benar adalah saat dimana obat yang diresepkan harus
diberikan. Dosis obat harian diberikan pada waktu tertentu dalam sehari,
seperti b.i.d ( dua kali sehari ), t.i.d ( tiga kali sehari ), q.i.d ( empat
kali sehari ), atau q6h ( setiap 6 jam ), sehingga kadar obat dalam plasma
dapat dipertahankan. Jika obat mempunyai waktu paruh (t ½ ) yang panjang, maka
obat diberikan sekali sehari. Obat-obat dengan waktu paruh pendek diberikan
beberapa kali sehari pada selang waktu yang tertentu . Beberapa obat diberikan
sebelum makan dan yang lainnya diberikan pada saat makan atau bersama makanan (
Kee and Hayes, 1996 ; Trounce, 1997)
Implikasi dalam keperawatan mencakup :
1. Berikan obat pada saat yang
khusus. Obat-obat dapat diberikan ½ jam sebelum atau sesudah waktu yang
tertulis dalam resep.
2. Berikan obat-obat yang
terpengaruh oleh makanan seperti captopril, sebelum makan
3. Berikan obat-obat, seperti
kalium dan aspirin, yang dapat mengiritasi perut ( mukosa lambung )
bersama-sama dengan makanan.
4. Tanggung jawab perawat untuk
memeriksa apakah klien telah dijadwalkan untuk pemeriksaan diagnostik, seperti
endoskopi, tes darah puasa, yang merupakan kontraindikasi pemberian obat.
5. Periksa tanggal kadaluarsa.
Jika telah melewati tanggalnya, buang atau kembalikan ke apotik ( tergantung
peraturan ).
6. Antibiotika harus diberikan dalam
selang waktu yang sama sepanjang 24 jam ( misalnya setiap 8 jam bila di resep
tertulis t.i.d ) untuk menjaga kadar darah terapeutik.
Rute yang benar perlu untuk absorpsi yang tepat dan memadai. Rute
yang lebih sering dari absorpsi adalah (1) oral ( melalui mulut ): cairan ,
suspensi ,pil , kaplet , atau kapsul . ; (2) sublingual ( di bawah lidah
untuk absorpsi vena ) ; (3) topikal ( dipakai pada kulit ) ; (4) inhalasi (
semprot aerosol ) ; (5)instilasi ( pada mata , hidung , telinga , rektum atau
vagina ) ; dan empat rute parenteral : intradermal , subkutan , intramuskular ,
dan intravena.
Implikasi dalam keperawatan termasuk :
a. Nilai kemampuan klien untuk
menelan obat sebelum memberikan obat – obat per oral
b. Pergunakan teknik aseptik
sewaktu memberikan obat . Teknik steril dibutuhkan dalam rute parenteral .
c. Berikan obat- obat pada tempat yang sesuai .
d. Tetaplah bersama klien sampai
obat oral telah ditelan.
Dokumentasi yang benar membutuhkan tindakan segera dari seorang
perawat untuk mencatat informasi yang sesuai mengenai obat yang telah
diberikan . Ini meliputi nama obat , dosis , rute , waktu dan
tanggal , inisial dan tanda tangan perawat . Respon klien terhadap pengobatan perlu
di catat untuk beberapa macam obat seperti (1) narkotik – bagaimana
efektifitasnya dalam menghilangkan rasa nyeri – atau (2) analgesik
non-narkotik, (3) sedativa, (4) antiemetik (5) reaksi yang tidak diharapkan
terhadap pengobatan, seperti irigasi gastrointestinal atau tanda – tanda
kepekaan kulit. Penundaan dalam mencatat dapat mengakibatkan lupa untuk
mencatat pengobatan atau perawat lain memberikan obat itu kembali
karena ia berpikir obat itu belum diberikan (Taylor, Lillis and LeMone,
1993 ; Kee and Hayes, 1996 ).
B. Hak – Hak
Klien dalam Pemberian Obat
1. Hak Klien Mengetahui Alasan
Pemberian Obat
Hak ini adalah prinsip dari memberikan persetujuan setelah
mendapatkan informasi ( Informed concent ) , yang berdasarkan pengetahuan
individu yang diperlukan untuk membuat suatu keputusan .
2. Hak Klien untuk Menolak
Pengobatan
Klien dapat menolak untuk pemberian suatu pengobatan . Adalah
tanggung jawab perawat untuk menentukan , jika memungkinkan , alasan penolakan
dan mengambil langkah – langkah yang perlu untuk mengusahakan agar klien mau
menerima pengobatan . Jika suatu pengobatan dtolak , penolakan ini harus segera
didokumentasikan. Perawat yang bertanggung jawab, perawat primer, atau dokter
harus diberitahu jika pembatalan pemberian obat ini dapat membahayakan
klien, seperti dalam pemberian insulin. Tindak lanjut juga diperlukan
jika terjadi perubahan pada hasil pemeriksaan laboratorium , misalnya pada
pemberian insulin atau warfarin ( Taylor, Lillis and LeMone, 1993 ; Kee
and Hayes, 1996 ).
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, jelaslah bahwa pemberian
obat pada klien merupakan fungsi dasar keperawatan yang membutuhkan ketrampilan
teknik dan pertimbangan terhadap perkembangan klien. Perawat yang memberikan
obat-obatan pada klien diharapkan mempunyai pengetahuan dasar mengenai obat dan
prinsip-prinsip dalam pemberian obat.
No comments:
Post a Comment