A.
Pengertian NAPZA
NAPZA adalah singkatan dari Narkotika,
Alkohol, Psikotropika, Dan Zat Adiktif lainnya. Kata lain yang sering dipakai
adalah Narkoba (Narkotika, Psikotropika dan Bahan-bahan berbahaya lainnya)
NAPZA adalah zat-zat kimiawi yang
dimasukkan ke dalam tubuh manusia, baik secara oral (melalui mulut), dihirup
(melalui hidung) Ada
banyak istilah yang dipakai untuk menunjukkan penyalahgunaan zatzat berbahaya.
Dalam buku ini selanjutnya akan digunakan istilah NAPZA (Narkotika, Alkohol,
Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya) dengan catatan tidak semua jenis NAPZA
tersebut akan dibahas secara khusus dan terperinci, misalnya Alkohol dan
Tembakau. maupun intravena (melalui jarum suntik) sehingga dapat mengubah
pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang.
Penggunaan NAPZA berlanjut akan
mengakibatkan ketergantungan secara fisik dan/atau psikologis serta kerusakan
pada sistem syaraf dan organ-organ otonom. NAPZA terdiri atas bahan-bahan yang
bersifat alamiah (natural) maupun yang sintetik (buatan). Bahan alamiah terdiri
atas tumbuh-tumbuhan dan tanaman, sedangkan yang buatan berasal dari
bahan-bahan kimiawi.
B.
Klasifikasi NAPZA
- Narkotika
·
Pengertian umum
NARKOTIKA: zat-zat alamiah
maupun buatan (sintetik) dari bahan candu/kokaina atau turunannya dan
padanannya - digunakan secara medis atau disalahgunakan - yang mempunyai efek
psikoaktif.
·
Pengertian menurut UU
Menurut Undang-undang RI No.
22/1997 tentang narkotika, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari
tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat
menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri, dan dapat
menimbulkan ketergantungan. Narkotika dibedakan dalam 3 golongan sebagai
berikut :
Ø
Narkotika
golongan I : Narkotika
yang hanya dapat
digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu
pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat
tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : heroin, kokain dan ganja.
Ø
Narkotika
golongan II : Narkotika
yang berkhasiat untuk pengobatan, digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan
pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan
ketergantungan. Contoh : morfin, petidin, turunan/garam dalam golongan
tersebut.
Ø
Narkotika
golongan III : Narkotika
yang berkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan atau
tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan
mengakibatkan ketergantungan Contoh : kodein, garam-garam narkotika dalam
golongan tersebut.
- Alkohol
ALKOHOL : zat aktif dalam berbagai minuman
keras, mengandung etanol yang berfungsi menekan syaraf pusat
- Psikotropika
·
Pengertian umum
PSIKOTROPIKA: adalah zat-zat
dalam berbagai bentuk pil dan obat yang mempengaruhi kesadaran karena sasaran
obat tersebut adalah pusat-pusat tertentu di sistem syaraf pusat (otak dan
sumsum tulang belakang). Menurut UU no.5/1997 Psikotropik meliputi : Ecxtacy,
shabu-shabu, LSD, obat penenang/tidur, obat anti depresi dan anti psikosis.
Sementara PSIKOAKTIVA adalah istilah yang secara umum digunakan untuk menyebut
semua zat yang mempunyai komposisi kimiawi berpengaruh pada otak sehingga
menimbulkan perubahan perilaku, perasaan, pikiran, persepsi, kesadaran.
·
Pengertian menurut UU
Menurut Undang-undang RI No.
5/1997 tentang Psikotropika : psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah
maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh
selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada
aktivitas mental dan perilaku. Psikotropika dibedakan dalam 4 golongan sebagai
berikut :
Ø
Psikotropika
golongan I :
Psikotropika yang hanya dapat
digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan
tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan
sindrom ketergantungan Contoh : MDMA, ekstasi, LSD, ST
Ø
Psikotropika
golongan II :
Psikotropika yang berkhasiat
untuk pengobatan dan dapat digunakan dalam
terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat
mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contoh : amfetamin, fensiklidin,
sekobarbital, metakualon, metilfenidat (ritalin).
Ø
Psikotropika
golongan III :
Psikotropika yang berkhasiat
untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam
terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang
mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contoh : fenobarbital, flunitrazepam.
Ø
Psikotropika
golongan IV :
Psikotropika yang berkhasiat
untuk pengobatan dan sangat luas digunakan
dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi
ringan mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contoh: diazepam, klobazam,
bromazepam, klonazepam, khlordiazepoxide, nitrazepam (BK,DUM,MG)
- Zat Adiktif
ZAT ADIKTIF lainnya yaitu zat-zat yang
mengakibatkan ketergantungan seperti zat-zat solvent termasuk inhalansia
(aseton, thinner cat, lem). Zat-zat tersebut sangat berbahaya karena bisa
mematikan sel-sel otak. Zat adiktif juga termasuk nikotin (tembakau) dan kafein
(kopi).
II. PENYALAHGUNAAN NAPZA :
Di dalam masyarakat NAPZA / NARKOBA yang sering
disalahgunakan adalah :
1. Opiada, terdapat 3 golonagan besar :
a. Opioda alamiah ( Opiat ) : Morfin, Opium,
Codein.
b. Opioda semisintetik : Heroin / putauw,
Hidromorfin.
c. Opioda sintetik : Metadon.
Nama jalanan dari Putauw : ptw, black heroin,
brown sugar.
Heroin yang murni berbentuk bubuk putih,
sedangkan yang tidak murni berwarna putih keabuan.
Dihasilkan dari getah Opium poppy diolah menjadi
morfin dengan proses tertentu dihasilkan putauw, yang kekuatannya 10 kali
melebihi morfin.Sedangkan opioda sintetik mempunyai kekuatan 400 kali lebih
kuat dari morfin. Morfin, Codein, Methadon adalah zat yang digunakan oleh
dokter sebagai penghilang sakit yang sangat kuat, misalnya pada opreasi,
penderita cancer.
Reaksi dari pemakaian ini sangat cepat yang
kemudian menimbulkan perasaan ingin menyendiri untuk menikmati efek rasanya dan
pada taraf kecanduan pemakai akan kehilangan percaya diri hingga tak mempunyai
keinginan untuk bersosialisasi. Pemakai akan membentuk dunianya sendiri, mereka
merasa bahwa lingkungannya menjadi musuh.
2. KOKAIN :
Kokain berupa kristal putih, rasanya sedikit pahit dan lebih mudah larut
Nama jalanan : koka, coke, happy dust, chalie, srepet, snow / salju.
Cara pemakainnya : membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus diatas permukaan kaca atau alas yang permukaannya datar kemudian dihirup dengan menggunakan penyedot seperti sedotan atau dengan cara dibakar bersama dengan tembakau. Penggunaan dengan cara dihirup akan beresiko kering dan luka pada sekitar lubang hidung bagian dalam.
Efek pemakain kokain : pemakai akan merasa segar,
kehilangan nafsu makan, menambah percaya diri, dan dapat menghilangkan rasa
sakit dan lelah.
3. KANABIS :
Nama jalanan : cimeng, ganja, gelek, hasish, marijuana, grass, bhang.
Berasal dari tanaman kanabis sativa atau kanabis
indica.
Cara penggunaan : dihisap dengan cara dipadatkan
menyerupai rokok atau dengan menggunakan pipa rokok.
Efek rasa dari kanabis tergolong cepat, pemakai
cenderung merasa lebih santai, rasa gembira berlebihan ( euphoria ), sering
berfantasi / menghayal, aktif berkomunikasi, selera makan tinggi, sensitive,
kering pada mulut dan tenggorokan.
4. AMPHETAMINE :
Nama jalanan : seed, meth, crystal, whiz.
Bentuknya ada yang berbentuk bubuk warna putih
dan keabuan dan juga tablet.
Cara penggunaan : dengan cara dihirup. Sedangkan yang berbentuk tablet diminum dengan air.
Cara penggunaan : dengan cara dihirup. Sedangkan yang berbentuk tablet diminum dengan air.
a. MDMA ( methylene dioxy methamphetamine )
Nama jalanan : Inex, xtc.
Dikemas dalam bentuk tablet dan capsul.
b. Metamphetamine ice
Nama jalanan : SHABU, SS, ice.
Nama jalanan : Inex, xtc.
Dikemas dalam bentuk tablet dan capsul.
b. Metamphetamine ice
Nama jalanan : SHABU, SS, ice.
Cara pengunaan dibakar dengan mengunakan
alumunium foil dan asapnya dihisap atau dibakar dengan menggunakan botol kaca
yang dirancang khusus ( boong ).
5. LSD ( Lysergic Acid ).
Termasuk dalam golongan halusinogen.
Nama jalanan : acid, trips, tabs, kertas.
Bentuk : biasa didapatkan dalam bentuk kertas
berukuran kotak kecil sebesar seperempat perangko dalam banyak warna dan
gambar. Ada
juga yang berbentuk pil dan kapsul.
Cara penggunaan : meletakan LSD pada permukaan
lidah, dan bereaksi setelah 30 – 60 menit kemudian, menghilang setelah 8 – 12
jam.
Efek rasa : terjadi halusinasi tempat, warna, dan
waktu sehingga timbul obsesi yang sangat indah dan bahkan menyeramkan dan lama
– lama menjadikan penggunaanya paranoid.
6. SEDATIF – HIPNOTIK ( BENZODIAZEPIN ) :
Termasuk golongan zat sedative ( obat penenang ) dan hipnotika ( obat tidur ).
Nama jalanan : Benzodiazepin : BK, Dum, Lexo, MG, Rohyp.
Cara pemakaian : dengan diminum, disuntikan, atau dimasukan lewat anus.
Digunakan di bidang medis untuk pengobatan pada pasien yang mengalami kecemasan, kejang, stress, serta sebagai obat tidur.
7. SOLVENT / INHALASI :
Adalah uap gas yang digunakan dengan cara dihirup. Contohnya : Aerosol, Lem, Isi korek api gas, Tiner, Cairan untuk dry cleaning, Uap bensin.
Biasanya digunakan dengan cara coba – coba oleh anak
di bawah umur, pada golongan yang kurang mampu.
Efek yang ditimbulkan : pusing, kepala berputar,
halusinasi ringan, mual, muntah gangguan fungsi paru, jantung dan hati.
8. ALKOHOL :
Merupakan zat psikoaktif yang sering digunakan manusia
Diperoleh dari proses fermentasi madu, gula, sari buah dan umbi – umbian yang mengahasilkan kadar alkohol tidak lebih dari 15 %, setelah itu dilakukan proses penyulingan sehingga dihasilkan kadar alkohol yang lebih tinggi, bahkan 100 %.
Nama jalanan : booze, drink.
Efek yang ditimbulkan : euphoria, bahkan penurunan kesadaran
Efek yang ditimbulkan : euphoria, bahkan penurunan kesadaran
DAFTAR
PUSTAKA
No comments:
Post a Comment