Juniartha Semara Putra
INILAH DRAFT UNDANG-UNDANG KEPERAWATAN (REVISI)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR ……………………….
TENTANG
KEPERAWATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa pembangunan kesehatan ditujukan untuk
meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang
dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur
kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945
b. bahwa
kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian
berbagai upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan
pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau.
c. bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan merupakan
bagian integral dari penyelenggaraan upaya kesehatan yang dilakukan oleh
perawat berdasarkan kaidah etik, nilai-nilai moral serta standar profesi.
d. bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan
didasarkan pada kewenangan yang diberikan kepada perawat karena keahliannya,
yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan kesehatan
masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan dan tuntutan globalisasi.
e. bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan dan
penyelesaian masalah yang timbul dalam penyelenggaraan praktik keperawatan,
perlu keterlibatan organisasi profesi.
f. bahwa untuk memberikan perlindungan dan
kepastian hukum kepada penerima pelayanan kesehatan dan perawat diperlukan
pengaturan mengenai penyelenggaraan praktik keperawatan;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, perlu ditetapkan Undang-Undang
tentang Keperawatan.
Mengingat:
1. Undang-Undang
Dasar 1945; Pasal 20 dan pasal 21 ayat (1)
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:UNDANG-UNDANG TENTANG KEPERAWATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang
ini yang dimaksud dengan:
1) Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan
profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan
pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok,
dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan
manusia.
2) Praktik keperawatan adalah tindakan perawat
berdasarkan ilmu dan kiat keperawatan yang diberikan melalui kesepakatan dengan
klien dan atau tenaga kesehatan lain dan atau sektor lain terkait. Fokus
praktik keperawatan adalah pemberian asuhan keperawatan pada individu,
keluarga, dan atau masyarakat pada berbagai tatanan pelayanan kesehatan.
3) Asuhan keperawatan adalah rangkaian kegiatan
dengan menggunakan pendekatan proses keperawatan berdasarkan kode etik dan
standar praktik keperawatan yang dilandasi keilmuan keperawatan dan
keterampilan perawat berdasarkan aplikasi prinsip-prinsip ilmu biologis,
psikolologi, sosial, kultural dan spiritual
4) Perawat adalah seseorang yang telah
menyelesaikan program pendidikan keperawatan baik di dalam maupun di luar
negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
5) Perawat terdiri dari perawat vokasional,
perawat professional dan perawat profesinoal spesialis
6) Perawat vokasional adalah seseorang yang
mempunyai kewenangan untuk melakukan praktik dengan batasan tertentu dibawah
supervisi langsung maupun tidak langsung oleh Perawat Profesioal dengan sebutan
Lisenced Vocasional Nurse (LVN)
7) Perawat professional adalah tenaga professional yang mampu
melaksanakan praktik keperawatan secara mandiri dan atau kolaborasi
dengan yang lain dan telah menyelesaikan program pendidikan profesi
keperawatan, telah lulus uji kompetensi perawat profesional yang dilakukan oleh
konsil dengan sebutan Registered Nurse (RN)
8) Perawat Profesional Spesialis adalah seseorang
perawat yang disiapkan diatas level perawat profesional dan mempunyai
kewenangan sebagai spesialis atau kewenangan yang diperluas dan telah lulus uji
kompetensi perawat profesional spesialis.
9) Konsil Keperawatan Indonesia yang yang
selanjutnya disebut Konsil merupakan suatu badan otonom, mandiri, non
struktural yang bersifat independen.
10) Sertifikat kompetensi adalah surat tanda
pengakuan terhadap kemampuan seorang perawat untuk menjalankan praktik
keperawatan di seluruh Indonesia setelah lulus uji.
11) Registrasi adalah pencatatan resmi oleh konsil
terhadap perawat yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempuyai
kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk melaksanakan
profesinya.
12) Registrasi ulang adalah pencatatan ulang
terhadap perawat yang telah diregistrasi setelah memenuhi persyaratan yang
berlaku.
13) Surat Izin Perawat adalah bukti tertulis yang
diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada perawat yang akan
menjalankan praktik keperawatan setelah memenuhi persyaratan
14) Surat Ijin Perawat Vokasional (SIPV) adalah
bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada
perawat vokasional yang telah memenuhi persyaratan.
15) Surat Ijin Perawat Profesional (SIPP) adalah
bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada
perawat profesional yang telah memenuhi persyaratan
16) Sarana pelayanan kesehatan adalah tempat yang
digunakan untuk menyelenggarakan praktik keperawatan secara mandiri,
berkelompok atau bersama profesi kesehatan lain.
17) Klien adalah orang yang membutuhkan bantuan
perawat karena masalah kesehatan aktual atau potensial baik secara langsung
maupun tidak langsung
18) Organisasi profesi adalah Persatuan Perawat
Nasional Indonesia.
19) Kolegium keperawatan adalah kelompok perawat
professional dan perawat profesional spesialis sesuai bidang keilmuan
keperawatan yang dibentuk oleh organisasi profesi keperawatan.
20) Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung
jawabnya di bidang kesehatan.
21) Surat tanda registrasi Perawat dalah bukti
tertulis yang diberikan oleh Konsil Keperawatan Indonesia kepada perawat yang telah
diregistrasi.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Praktik keperawatan
dilaksanakan berazaskan Pancasila dan berlandaskan pada nilai ilmiah,
etika dan etiket, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan dan perlindungan
serta keselamatan penerima dan pemberi pelayanan keperawatan.
Pasal 3
Pengaturan
penyelenggaraan praktik keperawatan bertujuan untuk:
- memberikan perlindungan dan
kepastian hukum kepada klien dan perawat.
- Mempertahankan dan meningkatkan
mutu pelayanan keperawatan yang diberikan oleh perawat.
BAB III
Lingkup Keperawatan
Pasal 4
Bagian kesatu
Peran dan Fungsi
Perawat
(1) Perawat dalam
melakukan tugasnya dapat berperan sebagai pelaksana keperawatan, pengelola
keperawatan dan atau kesehatan, pendidik, advokat, peneliti.
(2) Perawat dalam
melakukan tugasnya berfungsi secara mandiri, ketergantungan dengan profesi
lain, dan kerjasama (kolaborasi)
Pasal 5
Bagian kedua
Praktik Keperawatan
(1) Praktik
keperawatan diberikan melalui Asuhan keperawatan untuk klien individu, keluarga,
masyarakat dalam menyelesaikan masalah kesehatan sederhana dan kompleks.
(2) Asuhan
keperawatan dapat dilakukan melalui tindakan keperawatan mandiri
dan atau kolaborasi
dengan tim kesehatan dan atau dengan sektor terkait
lain
(3) Tindakan mandiri
keperawatan antara lain adalah:
- Tindakan terapi keperawatan,
observasi keperawatan, terapi komplementer, penyuluhan kesehatan, nasehat,
konseling, advokasi, dan edukasi dalam rangka penyelesaian masalah
kesehatan melalui pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam upaya
memandirikan klien.
- Memberikan pengobatan terbatas
dan tindakan medik terbatas, pelayanan KB, imunisasi, pertolongan
persalinan normal dan khitan tanpa komplikasi.
- Pelakaksanaan Program
Pemerintah dalam bidang kesehatan
(4) Tindakan ketergantungan
dengan tenaga kesehatan lain adalah ; Pelaksanaan program pengobatan dan atau
tindakan medik secara tertulis dari dokter
(5) Tindakan
kolaborasi keperawatan dengan tim kesehatan lainnya atau dengan sektor terkait
lain antara lain adalah:
- Pembuatan dan pelaksanaan
program kesehatan lintas sektoral untuk peningkatan kesehatan individu,
keluarga, dan masyarakat
- Perencanaan terhadap
upaya penyembuhan dan pemulihan kesehatan klien bersama dengan
tenaga profesi kesehatan lain.
- Pelaksanaan upaya penyembuhan
dan pemulihan kesehatan sesuai dengan huruf c dimaksud sesuai dengan
kompetensi dan kewenangan masing-masing.
(5) Praktik
keperawatan dapat diberikan di sarana kesehatan dan Praktik Mandiri Keperawatan
- Praktik keperawatan di sarana
kesehatan adalah asuhan keperawatan profesional yang diberikan oleh
Perawat Profesional dibantu oleh perawat Vokasional.
- Ketentuan mengenai rasio dan
jumlah tanaga perawat profesional dan vokasional di sarana kesehatan
diatur dalam peraturan konsil.
- Praktik Mandiri Keperawatan
berdasarkan prinsip kebutuhan pelayanan kesehatan dan atau keperawatan
masyarakat dalam suatu wilayah.
- Ketentuan mengenai kebutuhan
pelayanan kesehatan dan atau keperawatan disatu wilayah diatur dalam
peraturan konsil.
Pasal 6
Wewenang Perawat
(1) Dalam menjalankan
peran dan fungsinya, perawat memiliki kewenangan untuk melakukan asuhan
keperawatan mandiri dan kolaborasi sebagaimana tercantum pada pasal 5
(2) Dalam keadaan
darurat yang mengancam kehidupan atau nyawa klien dan atau pasien, perawat dapat
melakukan tindakan di luar kewenangan.
(3) Dalam keadaan luar
biasa/bencana, perawat dapat melakukan tindakan di luar kewenangan untuk
membantu mengatasi keadaan luar biasa atau bencana tersebut.
(4) Perawat yang
bertugas di daerah yang sulit terjangkau dapat melakukan tindakan di luar
kewenangannya sebagai perawat.
(5) Ketentuan mengenai
daerah yang sulit terjangkau ditetapkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah
daerah melalui peraturan tersendiri.
Pasal 7
Kualifikasi dan
Kewenangan
(1) Kualifikasi
perawat terdiri dari Perawat vokasional, perawat Profesional dan Perawat
Profesional Spesialis.
(2)
Kewenangan Perawat seperi yang dimaksud ayat (1) adalah :
- Perawat vokasional mempunyai
kewenangan untuk melakukan praktik dengan batasan lingkup praktik yang
ditetapkan dan dibawah pengawasan langsung maupun tidak langsung oleh
Perawat Profesioal.
- Perawat professional mempunyai
wewenang untuk melaksanakan praktik keperawatan secara mandiri dan
atau kolaborasi dengan yang lain.
- Perawat Profesional Spesialis
mempunyai kewenangan untuk melakukan praktik sebagai seorang spesialis
dengan keahlian lanjut dalam satu cabang ilmu di bidang keperawatan.
- Kewenangan Perawat sesuai
dengan huruf a, b dan c sesuai dengan standard kompetensi yang ditetapkan
oleh konsil.
BAB IV
KONSIL KEPERAWATAN
INDONESIA
Bagian Kesatu
Nama dan Kedudukan
Pasal 8
(1) Dalam
rangka mencapai tujuan yang dimaksud pada Bab II Pasal 3, dibentuk Konsil
Keperawatan Indonesia yang selanjutnya dalam undang-undang ini disebut Konsil.
(2) Konsil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 9
Konsil berkedudukan di
Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Fungsi, Tugas dan
Wewenang Konsil
Pasal 10
Konsil mempunyai
fungsi pengaturan, pengesahan, pembinaan serta penetapan kompetensi perawat
yang menjalankan praktik keperawatan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan
dan praktik keperawatan.
Pasal 11
(1) Konsil mempunyai
tugas:
- Melakukan uji kompetensi
dan registrasi perawat;
- Mengesahkan standar pendidikan
profesi perawat
- Membuat peraturan-peraturan
terkait dengan praktik perawat untuk melindungi masyarakat.
(2) Standar pendidikan
profesi keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat dan di
usulkan oleh organisasi profesi
Pasal 12
Dalam menjalankan
tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 Konsil mempunyai wewenang :
- Mengesahkan standar kompetensi
perawat dan standar praktik Perawat yang dibuat oleh organisasi profesi;
- Menyetujui dan menolak
permohonan registrasi perawat ;
- Menetapkan seorang perawat
kompeten atau tidak melalui mekanisme uji kompetensi;
- Menetapkan ada tidaknya
kesalahan disiplin yang dilakukan perawat;
- Menetapkan sanksi disiplin
terhadap kesalahan disiplin dalam praktik yang dilakukan perawat; dan
- Menetapkan penyelenggaraan
program pendidikan profesi keperawatan berdasarkan rekomendasi Organisasi
Profesi.
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut
mengenai pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Konsil serta pelaksanaannya
diatur dengan Peraturan Konsil Keperawatan Indonesia.
Bagian Ketiga
Susunan Organisasi dan
Keanggotaan
Pasal 14
(1)
Susunan peimpinan Konsil terdiri dari :
- Ketua merangkap anggota
- Wakil ketua merangkap anggota
- Ketua- ketua Komite merangkap
anggota.
(2) Komite
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas :
- Komite uji kompetensi dan
registrasi
- Komite standar pendidikan
profesi
- Komite praktik keperawatan
- Komite disiplin keperawatan
(3) Komite
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing dipimpin oleh 1 (satu) orang
Ketua Komite merangkap anggota.
Pasal 15
(1) Ketua
konsil keperawatan Indonesia dan ketua komite adalah perawat dan dipilih oleh
dan dari anggota konsil keperawatan Indonesia.
(2)
Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan ketua konsil dan ketua Komite diatur dalam
peraturan konsil
Pasal 16
(1) Komite
Uji Kompetensi dan Registrasi mempunyai tugas untuk melakukan uji kompetensi
dan proses registrasi keperawatan.
(2) Komite
standar pendidikan profesi mempunyai tugas memvalidasi standar pendidikan
profesi yang disusun oleh organisasi profesi.
(3) Komite
Praktik Keperawatan mempunyai tugas untuk melakukan pemantauan mutu praktik
Keperawatan dan menetapkan kebutuhan praktik keperawatan.
(4) Komite
Disiplin Keperawatan mempunyai tugas untuk melakukan pembinaan kepada para
perawat, menentukan ada tidaknya kesalahan disiplin yang dilakukan perawat
dalam penerapan praktik keperawatan dan memberikan masukan kepada Ketua Konsil
terkait disiplin perawat.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja komite-komite diatur dengan
Peraturan Konsil
Pasal 17
(1)
Keanggotaan Konsil terdiri dari unsur-unsur wakil Pemerintah, organisasi
profesi, institusi pendidikan, pelayanan, dan wakil masyarakat.
(2) Jumlah anggota
Konsil 21 (dua puluh satu) orang yang terdiri atas unsur-unsur yang berasal
dari:
- Anggota yang ditunjuk adalah 12
( dua belas) orang terdiri dari:
-
Persatuan Perawat Nasional Indonesia 3 (tiga) orang;
-
Kolegium keperawatan 2 (dua) orang;
-
Asosiasi institusi pendidikan keperawatan 2 (dua) orang;
-
Asosiasi rumah sakit 1 (satu) orang;
-
Asosiasi institusi pelayanan kesehatan masyarakat 1 (satu) orang;
-
Tokoh masyarakat 1 (satu) orang;
-
Departemen Kesehatan 1 (satu) orang;
-
Departemen pendidikan Nasional 1 (satu ) orang
- Anggota yang dipilih adalah 9
(sembilan) perawat dari 3 (tiga) wilayah utama (barat, tengah, timur)
Indonesia.
Pasal 18
- Keanggotaan Konsil ditetapkan
oleh Presiden atas usul Menteri dengan rekomendasi organisasi profesi
- Menteri dalam mengusulkan
keanggotaan Konsil harus berdasarkan usulan dari organisasi profesi
- Ketentuan mengenai tata cara
pengangkatan keanggotaan Konsil diatur dengan Peraturan Presiden.
- Masa bakti satu periode
keanggotaan Konsil adalah 5 (lima) tahun
dan dapat diangkat
kembali untuk masa bakti 1 (satu) periode berikutnya, dengan memperhatikan
sistem manajemen secara berkesinambungan.
Pasal 19
(1)
Anggota Konsil sebelum memangku jabatan terlebih dahulu harus mengangkat
sumpah.
(2) Sumpah
/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut :
² Saya
bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk melaksanakan tugas
ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun
juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga.
Saya
bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu
dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung
dari siapapun juga suatu janji atau pemberian.
Saya bersumpah/berjanji
bahwa saya, dalam menjalankan tugas ini, senantiasa menjunjung tinggi ilmu
keperawatan dan mempertahankan serta meningkatkan mutu pelayanan keperawatan
dan tetap akan menjaga rahasia kecuali jika diperlukan untuk kepentingan hukum.
Saya
bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia, taat kepada Negara Republik
Indonesia, mempertahankan, mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun
1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia.
Saya bersumpah/berjanji
bahwa saya, senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan
sungguh-sungguh, saksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan
jabatan, suku, agama, ras, jender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan
kewajiban saya dengan sebaik-baiknya serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada
Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa dan negara.
Saya
bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau
tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga dan saya akan tetap
teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan Undang-Undang
kepada saya.“
Pasal 20
Persyaratan yang harus
dipenuhi untuk menjadi anggota Konsil :
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa dan berakhlak mulia;
- Warga Negara Republik
Indonesia;
- Sehat rohani dan jasmani;
- Memiliki kredibilitas baik di
masyarakat;
- Berusia sekurang-kurangnya 40
(empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada
waktu menjadi anggota Konsil Keperawatan Indonesia;
- Mempunyai pengalaman dalam
praktik keperawatan minimal 5 tahun dan memiliki Surat Tanda Registrasi
Perawat, kecuali untuk non perawat;
- Cakap, jujur, memiliki moral,
etika dan integritas yang tinggi serta memiliki reputasi yang baik; dan
- Melepaskan jabatan struktural dan/atau
jabatan lainnya pada saat diangkat dan selama menjadi anggota Konsil.
Pasal 21
(1)
Keanggotaan Konsil berakhir apabila :
- Berakhir masa jabatan sebagai
anggota;
- Mengundurkan diri atas
permintaan sendiri;
- Meninggal dunia;
- Bertempat tinggal tetap di luar
wilayah Republik Indonesia;
- Ketidakmampuan melakukan tugas
secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan;
- Dipidana karena melakukan
tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
(2) Dalam
hal anggota Konsil menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan
sementara dari keangotaannya.
(3)
Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
Ketua Konsil.
Pasal 22
(1) Dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya Konsil dibantu sekretariat yang dipimpin
oleh seorang sekretaris konsil
(2)
Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri
(3)
Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan anggota konsil
(4) Dalam
menjalankan tugasnya sekretaris bertanggung jawab kepada pimpinan Konsil
(5)
Ketentuan fungsi dan tugas sekretaris ditetapkan oleh Ketua Konsil
Bagian Keempat
Tata Kerja
Pasal 23
(1) Setiap
keputusan Konsil yang bersifat mengatur diputuskan oleh rapat pleno
anggota.
(2) Rapat
pleno Konsil dianggap sah jika dihadiri oleh paling sedikit setengah dari
jumlah anggota ditambah satu.
(3)
Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(4) Dalam
hal tidak terdapat kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka dapat
dilakukan pemungutan suara.
Pasal 24
Pimpinan Konsil
melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas anggota dan pegawai konsil agar
pelaksanaan tugas dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bagian Kelima
Pembiayaan
Pasal 25
(1) Biaya
untuk pelaksanaan tugas-tugas Konsil dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara
(2)
Pembiayaan Konsil Keperawatan Indonesia ditetapkan oleh Ketua Konsil
Keperawatan Indonesia.
BAB V
STANDAR PENDIDIKAN
PROFESI KEPERAWATAN
Pasal 26
(1)
Standar pendidikan profesi keperawatan disusun oleh organisasi profesi
(2) Dalam
rangka memperlancar penyusunan standar pendidikan profesi keperawatan,
organisasi profesi dapat membentuk Kolegium Keperawatan
(3)
Standar pendidikan profesi keperawatan dimaksud pada ayat (1):
- untuk pendidikan profesi Ners
disusun oleh Kolegium Ners generalis dengan melibatkan asosiasi
institusi pendidikan keperawatan.
- untuk pendidikan profesi Ners
Spesialis disusun oleh Kolegium Ners Spesialis dengan melibatkan asosiasi institusi
pendidikan keperawatan.
BAB VI
PENDIDIKAN DAN
PELATIHAN KEPERAWATAN BERKELANJUTAN
Pasal 27
Pendidikan dan
pelatihan keperawatan berkelanjutan dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi
perawat yang berpraktik dan dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan
keperawatan berkelanjutan.
Pasal 28
(1) Setiap
perawat yang berpraktik harus meningkatkan kompetensinya melalui pendidikan dan
pelatihan keperawatan berkelanjutan yang diselenggarakan oleh organisasi
profesi dan lembaga lain yang diakreditasi oleh organisasi profesi.
(2)
Pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dalam bentuk program sertifikasi yang dilaksanakan sesuai dengan
standar pendidikan berkelanjutan perawat yang ditetapkan oleh organisasi
profesi.
(3)
Pemerintah, pemerintah daerah dan atau sarana kesehatan yang memakai jasa
perawat wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kompetensi dan
sertifikasi perawat
BAB VII
REGISTRASI dan LISENSI
PERAWAT
Pasal 29
(1) Setiap
perawat yang akan melakukan praktik keperawatan di Indonesia harus memiliki
Surat Tanda Registrasi Perawat yang diterbitkan Konsil melalui mekanisme uji
kompetensi oleh konsil.
(2) Surat
Tanda Registrasi Perawat sebagaimana ayat (1) terdiri atas 2 (dua) kategori:
- untuk perawat vokasional, Surat
Tanda Registrasi Perawat disebut dengan Lisenced Vocasional Nurse
(LVN)
- untuk perawat profesional,
Surat Tanda Registrasi Perawat disebut dengan Registered Nurse (RN)
(3) Untuk melakukan
registrasi awal, perawat harus memenuhi persyaratan :
- memiliki ijazah perawat Diploma
untuk Lisenced Vocasional Nurse (LVN)
- memiliki ijazah Ners, atau Ners
Spesialis untuk Registered Nurse (RN)
- lulus uji kompetensi yang
diselenggarakan oleh konsil
- Rekomendasi Organisasi Profesi
Pasal 30
(1) Dalam
menjalankan praktik keperawatan di Indonesia, lisensi praktik perawat diberikan
oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang disebut dengan Surat Ijin Perawat yang
terdiri dari Surat Ijin Perawat Vokasional (SIPV) atau Surat Ijin Perawat
Profesional (SIPP)
(2)
Perawat vokasional yang telah memenuhi persyaratan LVN berhak memperoleh
SIPV dan dapat melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan
kesehatan bersama.
(3)
Perawat profesional yang telah memenuhi persyaratan RN berhak memperoleh SIPP
dan dapat melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan dan
praktik mandiri.
(4)
Lisenced vocasional Nurse (LVN) dengan latar belakang Diploma III Keperawatan
dan pengalaman kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di sarana pelayanan kesehatan
dapat mengikuti uji kompetensi Registered Nurse(RN).
(5)
Perawat LVN yang telah lulus uji kompetensi RN dapat memperoleh SIPP.
Pasal 31
(1) Syarat untuk
memperoleh SIPV :
- Memiliki Surat Tanda Registrasi
Perawat yang disebut dengan Lisenced Vocasional Nurse (LVN)
- Memiliki rekomendasi dari
organisasi profesi keperawatan
- Melampirkan surat keterangan
dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan
(2) Syarat untuk
memperoleh SIPP :
- Memiliki Surat Tanda Registrasi
Perawat yang disebut dengan Registered Nurse(RN)
- Tempat praktik memenuhi
persayaratan untuk praktek mandiri
- Memiliki rekomendasi dari
organisasi profesi keperawatan
- Melampirkan surat keterangan
dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan
(3) SIPV dan SIPP
masih tetap berlaku sepanjang:
- Surat tanda Regstrasi Perawat
masih berlaku
- Tempat praktik masih sesuai
dengan yang tercantum dalam SIPP
(4) Ketentuan lebih
lanjut mengenai persyaratan tempat praktik untuk memperoleh SIPP diatur dalam
peraturan Menteri.
Pasal 32
(1)
Perawat yang teregistrasi berhak menggunakan sebutan RN (Register
Nurse) di belakang nama, khusus untuk perawat profesional, atau LVN (Lisence
Vocasional Nurse) untuk perawat vokasional.
(2)
Sebutan RN dan LVN ditetapkan oleh Konsil Keperawatan Indonesia.
Pasal 33
(1) Surat
Tanda Registrasi Perawat berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi
ulang setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2)
Registrasi ulang untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi Perawat
dilakukan dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 29 ayat (3),
ditambah dengan angka kredit pendidikan berlanjut yang ditetapkan Organisasi
Profesi.
(3) SIPP
hanya diberikan paling banyak di 2 (dua) tempat pelayanan kesehatan.
Pasal 34
(1)
Perawat Asing yang akan melaksanakan praktik keperawatan di Indonesia harus
dilakukan adaptasi dan evaluasi sebelum di registrasi.
(2)
Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada sarana pendidikan
milik pemerintah sesuai dengan jenjang pendidikan.
(3)
Ketentuan mengenai Adaptasi selanjutnya diatur oleh Peraturan Menteri
(4)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- keabsahan ijazah;
- registrasi perawat dari negera
asal
- kemampuan untuk melakukan
praktik keperawatan yang dinyatakan dengan surat keterangan telah
mengikuti program adaptasi dan memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat
yang dikeluarkan oleh konsil
- memiliki surat keterangan sehat
fisik dan mental; dan
- membuat pernyataan akan
mematuhi dan melaksanakan ketentuan kode etik keperawatan Indonesia yang
ditetapkan oleh organisasi profesi.
(5)
Perawat asing selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga
harus melengkapi surat izin kerja sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan kemampuan berbahasa Indonesia.
(6)
Perawat asing yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan (3) dapat diregistrasi oleh konsil dan selanjutnya dapat diberikan Surat
Ijin Perawat oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan kualifikasi
perawat vokasional atau Profesional.
Pasal 35
(1) Surat
Ijin Perawat vokasional sementara atau Surat Ijin Perawat Profesional sementara
dapat diberikan kepada perawat warga negara asing yang melakukan kegiatan dalam
rangka pendidikan, pelatihan, penelitian, pelayanan keperawatan yang
bersifat sementara di Indonesia.
(2) Surat
Ijin Perawat vokasional semetara atau Surat Ijin Perawat Profesional sementara
sebagai mana dimaksud ayat (1) berlaku selama 1 ( satu) tahun dan dapat
diperpanjang untuk 1 ( satu) tahun berikutnya.
(3) Surat
Ijin Perawat vokasional sementara atau Surat Ijin Perawat Profesional sementara
dapat diberikan apabila telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
pasal 31.
Pasal 36
(1)
Surat Ijin Perawat Vokasional bersyarat atau Surat Ijin Perawat Profesional
bersyarat diberikan kepada peserta program pendidikan keperawatan warga negara
asing yang mengikuti pendidikan dan pelatihan di Indonesia.
(2)
Perawat warga negara asing yang akan memberikan pendidikan dan pelatihan dalam
rangka alih ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan untuk waktu tertentu,
tidak memerlukan SIPP bersyarat.
(3)
Perawat warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat
persetujuan dari Konsil.
(4)
Surat Ijin Perawat bersyarat dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (3) diberikan melalui program adaptasi.
Pasal 37
SIPV atau SIPP tidak
berlaku karena:
- dicabut atas dasar ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- habis masa berlakunya dan yang
bersangkutan tidak mendaftar ulang;
- atas permintaan yang
bersangkutan;
- yang bersangkutan meninggal
dunia; atau
e. dicabut oleh Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota atau Pejabat yang berwenang
Pasal 38
Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara uji kompetensi, registrasi, registrasi ulang, registrasi
sementara, dan registrasi bersyarat diatur dengan Peraturan Konsil.
BAB VIII
PENYELENGGARAAN
PRAKTIK KEPERAWATAN
Pasal 39
Praktik keperawatan
dilakukankan berdasarkan pada kesepakatan antara perawat dengan klien dalam
upaya untuk peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pemeliharaan kesehatan,
kuratif, dan pemulihan kesehatan.
Pasal 40
Dalam melaksanakan
praktik keperawatan, perawat yang telah memililki SIPV atau SIPP berwenang
untuk:
- melaksanakan asuhan
keperawatan yang didasari proses keperawatan terdiri dari
pengkajian, penetapan diagnosis keperawatan, perencanaan, melaksanakan
tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan;
- tindakan keperawatan mandiri
dan kolaborasi seperti yang tercantum dalam pasal 5
- dalam melaksanakan asuhan
keperawatan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b harus sesuai dengan
standar asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi;
- kewenangan perawat yang
mempunyai SIPV dan SIPP seperti yang tercantum pada pasal 6
Pasal 41
Dalam melaksanakan
praktik keperawatan, perawat yang telah memiliki SIPV berwenang untuk :
- melakukan tindakan keperawatan
di bawah pengawasan perawat yang memiliki SIPP
- melaksanakan asuhan keperawatan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 huruf a harus sesuai dengan standar
asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi;
Pasal 42
(1)
Praktik keperawatan dilakukan oleh perawat profesional (RN) dan perawat
vokasional (LVN).
(2) LVN dalam melaksanakan tindakan keperawatan di
bawah pengawasan RN.
(3)
Perawat dapat mendelegasikan dan atau menyerahkan tugas kepada perawat lain
yang setara kompetensi dan pengalamannya.
Pasal 43
Pimpinan sarana
pelayanan kesehatan dilarang mempekerjakan perawat yang tidak memiliki SIPV
atau SIPP untuk melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan
tersebut.
Pasal 44
Hak Klien
Klien dalam menerima
pelayanan pada praktik keperawatan, mempunyai hak:
- mendapatkan penjelasan secara
lengkap tentang tindakan keperawatan yang akan dilakukan.
- meminta pendapat perawat lain;
- mendapatkan pelayanan
keperawatan sesuai dengan standar
- menolak tindakan keperawatan;
dan
Pasal 45
Kewajiban Klien
Klien dalam menerima
pelayanan pada praktik keperawatan, mempunyai kewajiban:
- memberikan informasi yang
lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
- mematuhi nasihat dan petunjuk
perawat;
- mematuhi ketentuan yang berlaku
di sarana pelayanan kesehatan; dan
- memberikan imbalan jasa atas
pelayanan yang diterima.
Pasal 46
Pengungkapan Rahasia
Klien
Pengungkapan rahasia
klien hanya dapat dilakukan atas dasar:
- Persetujuan klien
- Perintah hakim pada sidang
pengadilan
- Ketentuan perundang-undangan
yang berlaku
Pasal 47
Hak Perawat
Dalam melaksanakan
praktik keperawatan, perawat mempunyai hak :
- Memperoleh perlindungan hukum
dan profesi sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi dan
Standar Operasional Prosedur (SOP);
- Memperoleh informasi yang
lengkap dan jujur dari klien dan /atau keluarganya;
- Melaksanakan tugas sesuai
dengan kompetensi dan otonomi profesi;
- Memperoleh penghargaan sesuai
dengan prestasi dan dedikasi
- Memperoleh fasilitas kerja yang
mendukung pekerjaan perawat profesional
- Memperoleh jaminan perlindungan
terhadap resiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya;
- Menerima imbalan jasa profesi
Pasal 48
Kewajiban Perawat
Dalam melaksanakan
praktik keperawatan, perawat mempunyai kewajiban :
- Memberikan pelayanan
keperawatan sesuai dengan standar profesi dan SOP
- Merujuk klien fasilitas
pelayanan kesehatan yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih
baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau tindakan;
- Merahasiakan segala sesuatu
yang diketahuinya tentang klien dan atau pasien kecuali untuk kepentingan
hukum;
- Menghormati hak-hak klien
sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku;
- Melakukan pertolongan darurat
atas dasar perikemanusiaan untuk menyelamatkan jiwa
- Menambah dan mengikuti
perkembangan ilmu pengetahuan dan ketrampilan keperawatan dalam upaya
peningkatan profesionalisme.
Pasal 49
Praktik Mandiri
(1)
Praktik mandiri dapat dilakukan secara perorangan dan atau berkelompok dan atau
kunjungan rumah
(2)
Perawat yang melakukan praktik mandiri mempunyai kewenangan sesuai yang
tercantum pada pasal 5
(3)
Kegiatan keperawatan yang dilakukan pada praktik mandiri meliputi:
- Tindakan terapi keperawatan,
terapi komplementer, konseling, advokasi dan edukasi keperawatan
- Perawatan dirumah atau dalam
bentuk lain sesuai dengan peraturan yang berlaku
- Pelayanan KB, imunisasi,
pertolongan persalinan, khitan tanpa komplikasi.
- Pemberian pengobatan terbatas dan
tindakan medik terbatas,
(4)
Perawat dalam melakukan praktik mandiri sekurang-kurangnya memenuhi
persyaratan:
- Memiliki tempat praktik yang
memenuhi persyaratan kesehatan;
- Memiliki perlengkapan peralatan
dan administrasi untuk melakukan asuhan keperawatan
(5)
Persyaratan perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan
standar perlengkapan asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi
profesi.
(6)
Perawat yang telah mempunyai SIPP dan menyelenggarakan praktik mandiri wajib
memasang papan nama praktik keperawatan.
BAB IX
PENGHARGAAN DAN
PERLINDUNGAN
Pasal 50
Penghargaan
(1) Perawat yang
berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak
memperoleh penghargaan.
(2) Perawat yang gugur
dalam melaksanakan tugas di daerah khusus memperoleh penghargaan dari
Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Pasal 51
(1)
Penghargaan dapat diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat,
organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan.
(2) Penghargaan dapat
diberikan pada, tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi,
tingkat nasional, dan/atau tingkat internasional.
(3)
Penghargaan kepada perawat dapat diberikan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan
pangkat istimewa, finansial, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain.
(4)
Penghargaan kepada perawat dilaksanakan dalam rangka memperingati hari ulang
tahun kemerdekaan Republik Indonesia, hari ulang tahun provinsi, hari ulang
tahun kabupaten/kota, hari ulang tahun satuan pendidikan, hari pendidikan
nasional, hari perawat nasional, dan/atau hari besar lain.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PERLINDUNGAN
Pasal 52
(1) Pemerintah,
pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau institusi sarana
kesehatan wajib memberikan perlindungan terhadap perawat dalam melaksanakan
tugas.
(2)
Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum,
perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
(3) Perlindungan hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak
kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak
adil dalam melaksanakan pekerjaan profesinya.
(4) Perlindungan
profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap
pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan,
pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat
menghambat perawat dalam melaksanakan tugas.
(5)
Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja,
kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau
risiko lain.
BAB X
PEMBINAAN,
PENGEMBANGAN DAN PENGAWASAN
Pasal 53
Pemerintah, Konsil ,
dan Organisasi Profesi membina, mengembangkan dan mengawasi praktik keperawatan
sesuai dengan fungsi serta tugas masing-masing.
Pasal 54
(1)
Pembinaan dan pengembangan perawat meliputi pembinaan profesi dan karir
(2)
Pembinaan dan pengembangan profesi perawat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
meliputi kompetensi profesional dan kepribadian
(3)
Pembinaan dan pengembangan profesi perawat dilakukan melalui Jenjang Karir
Perawat.
(4)
Pembinaan dan pengembangan karir perawat sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi
penugasan, kenaikan pangkat /Peringkat dan promosi.
Pasal 55
(1) Pemerintah,
konsil dan organisasi profesi membina serta mengembangkan kualifikasi dan
kompetensi perawat pada institusi baik pemerintah maupun swasta;
(2)
Pemerintah memberikan anggaran untuk meningkatkan profesionalisme perawat pada
institusi pelayanan pemerintah;
(3)
Pemerintah menetapkan kebijakan anggaran untuk meningkatkan profesionalisme
perawat pada institusi pelayanan swasta
Pasal 56
Pembinaan,
pengembangan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 53, diarahkan
untuk:
- Melindungi masyarakat atas
tindakan yang dilakukan perawat.
- Memberikan kepastian hukum bagi
masyarakat dan perawat
- Mempertahankan dan meningkatkan
mutu pelayanan keperawatan yang dilakukan oleh perawat;
- Melindungi perawat terhadap
keselamatan dan risiko kerja.
Pasal 57
(1) Setiap
orang dilarang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang
menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah perawat
yang telah memiliki SIPV atau SIPP.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi tenaga
kesehatan yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 58
Dalam rangka pembinaan
dan pengawasan perawat yang menyelenggarakan praktik keperawatan dapat
dilakukan supervisi dan audit sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 5 (lima)
tahun.
Pasal 59
Sanksi Administratif
dan Disiplin
(1)
Perawat yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 37 dikenakan sanksi
administrasi berupa pencabutan sementara SIPV atau SIPP paling lama 1 (satu)
tahun
(2)
Perawat yang dinyatakan melanggar disiplin Profesi dikenakan sanksi
sebagai berikut:
- Pemberian Peringatan Tertulis
- Kewajiban mengikuti Pendidikan
atau Pelatihan pada Institusi Pendidikan Keperawatan.
- Rekomendasi Pencabutan Surat
Tanda Registrasi dan Surat Ijin Perawat
(3)
Pelanggaran disiplin sebagai mana dimaksud ayat (2) diteliti dan ditetapkan
oleh konsil.
(4)
Pencabutan Surat Izin Perawat sebagaimana dimaksud ayat (2) c dapat berupa:
- Pelanggaran ringan dikenakan
sanksi pencabutan sementara SIPV atau SIPP paling lama 6 (enam) bulan
- Pelanggaran sedang dikenakan
sanksi pencabutan sementara SIPV atau SIPP paling lama 1 (satu) tahun
- Pelanggaran berat dikenakan
sanksi pencabutan sementara SIPV atau SIPP paling lama 3 (tiga) tahun
(5)
Sanksi Administratif terhadap pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud ayat
(4) dilakukan oleh Kepala Dinas Kab/Kota atau Pejabat yang berwenang setelah
dilakukan penelitian dan usul dari Komite Disiplin Keperawatan Konsil.
Pasal 60
Sanksi Pidana
Setiap orang yang
dengan sengaja menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang
menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah perawat
yang telah memiliki SIPV atau SIPP dipidana dengan pidana penjara paling lama 3
(tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta
rupiah).
Pasal 61
Institusi pelayanan
kesehatan, organisasi, perorangan yang dengan sengaja mempekerjakan perawat
yang tidak memiliki SIPV atau SIPP sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 62
Perawat yang dengan
sengaja:
(1). tidak memenuhi
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 huruf b sampai dengan huruf e
(2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.
25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Pasal 63
Penetapan sanksi
pidana harus didasarkan pada motif pelanggaran dan berat ringannya risiko yang
ditimbulkan sebagai akibat pelanggaran.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 64
(1). Pada saat
diundangkannya Undang-Undang ini semua peraturan perundang-undangan yang
merupakan pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan yang
berkaitan dengan pelaksanaan praktik keperawatan, masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.
(2). Pada saat
diundangkannya Undang-Undang ini, ijin praktik yang diberikan sesuai KepMenKes
Nomor 1239 Tahun 2001 tentang Registrasi dan Praktik Keperawatan, masih tetap
berlaku sampai berakhirnya izin praktik tersebut sesuai ketentuan.
Pasal 65
Dengan telah
diberlakukannya Undang Undang Keperawatan, sebelum terbentuknya Konsil
Keperawatan Indonesia maka dalam kegiatan perijinan dilaksanakan sesuai
ketentuan yang ada.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 66
Konsil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dibentuk paling lama 6 (enam) bulan sejak
Undang-undang ini diundangkan.
Pasal 67
Undang-Undang ini
mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal …………………
PPRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
ttd
SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
Pada Tanggal ……………….
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
HATTA RAJASA
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN ……………
NOMOR ………………
PENJELASAN
Rancangan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR ……………………….
TENTANG
PRAKTIK KEPERAWATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Ayat (1) ;
Cukup jelas
Ayat (2) ;
Cukup jelas
Ayat (3) ;
Cukup jelas
Ayat (4) ;
Cukup jelas
Ayat (5) ;
Cukup jelas
Ayat (6) ;
Cukup jelas
Ayat (7) ;
Cukup jelas
Ayat (8) ;
Cukup jelas
Ayat (9) ;
Cukup jelas
Ayat (10) ;
Cukup jelas
Ayat (11) ;
Cukup jelas
Ayat (12) ;
Cukup jelas
Ayat (13) ;
Cukup jelas
Ayat (14) ;
Cukup jelas
Ayat (15) ;
Cukup jelas
Ayat (16) ;
Cukup jelas
Ayat (17) ;
Cukup jelas
Ayat (18) ;
Cukup jelas
Ayat (19) ;
Cukup jelas
Ayat (20) ;
Cukup jelas
Ayat (21) ;
Cukup jelas
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Dalam ketentuan ini
yang dimaksud dengan;
- nilai ilmiah adalah bahwa
praktik keperawatan harus didasarkan pada ilmu pengetahuan dan tehnologi
yang diperoleh baik melalui penelitian, pendidikan maupun pengalaman
praktik.
- Nilai moral (Etika dan etiket)
adalah bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan harus mengacu pada
prinsip-prinsip moral antara lain beneficience, nonmaleficience, veracity,
justice, non-diskriminatif dan otonomi.
- Manfaat adalah bahwa
penyelenggaraan praktik keperawatan harus memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya bagi kemanusiaan dalam rangka mempertahankan dan
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
- Keadilan adalah bahwa
penyelenggaraan praktik keperawatan harus mampu memberikan pelayanan yang
dan tidak diskriminatif, merata, terjangkau dan bermutu dalam konteks
pelayanan kesehatan.
- Kemanusiaan adalah bahwa dalam
penyelenggaraan praktik keperawatan memberikan perlakuan yang memenuhi hak
azazi manusia sebagai penerima pelayanan yaitu hak memperoleh pelayanan
yang aman, hak untuk mendapatkan informasi, hak untuk didengar serta hak
untuk memilih.
- Keseimbangan adalah bahwa
penyelenggaraan praktik keperawatan didasarkan atas keseimbangan antara
hak dan kewajiban penerima dan pemberi pelayanan.
- Perlindungan dan keselamatan
pasien adalah bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan dilakukan dengan
kehati-hatian sesuai dengan standard praktik keperawatan.
Pasal 3
Cukup Jelas
BAB III
Lingkup Praktik Keperawatan
Pasal 4 ;
Cukup Jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Asuhan keperawatan
diberikan akibat kebutuhan dasar yang tidak terpenuhi, akibat kelemahan
fisik dan mental, keterbatasan pengetahuan serta kurangnya kemampuan untuk
berfungsi optimal, dan kurangnya kemampuan melaksanakan kegiatan hidup
sehari-hari secara mandiri
Ayat (2) Cukup Jelas
Ayat (3)
Huruf a ;
cukup jelas
Huruf b ;
cukup jelas
Huruf c.
Pegobatan adalah
pemberian obat-obatan (kecuali obat-obat yang berlabel merah
tidak termasuk
obat-obat yang masuk dalam DOA /Daftar obat Apotik)
Tindakan medik
terbatas yang dimaksud adalah tindakan medik termasuk pengobatan dalam rangka
penyembuhan dan pemulihan penyakit-penyakit ringan yang lazim timbul di masyarakat
di suatu wilayah (common illness) yang dilakukan oleh perawat professional yang
kompeten sesuai dengan Protokol.
Pasal 6
Cukup Jelas
Pasal 7
Cukup Jelas
BAB IV
KONSIL KEPERAWATAN
INDONESIA
Bagian Kesatu
Nama dan Kedudukan
Pasal 8
Cukup Jelas
Pasal 9
Cukup Jelas
Bagian Kedua
Fungsi, Tugas dan
Wewenang Konsil
Pasal 10
Pasal 11
Cukup Jelas
Ayat (1)
Huruf b
Yang dimaksud dengan
standar pendidikan profesi keperawatan adalah pendidikan profesi yang dilakukan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sistim
pendidikan nasional.
Penyusunan standar
pendidikan profesi keperawatan dilakukan oleh organisasi profesi termasuk
kolegium
Pasal 12
Cukup Jelas
Pasal 13
Cukup Jelas
Bagian Ketiga
Susunan Organisasi dan
Keanggotaan
Pasal 14
Cukup Jelas
Pasal 15
Cukup Jelas
Pasal 16;
Ayat (1) ;
Uji kompetensi adalah
suatu proses penilaian terhadap perawat yang mencakup aspek pengetahuan,
keterampilan serta sikap kerja minimal yang harus dimiliki
seseorang sesuai dengan standar kinerja yang ditetapkan.
Pasal 17 ;
Ayat (1);
cukup jelas
Ayat (2);
Yang dimaksud dengan
anggota konsil yang dipilih sebagaimana huruf (b) adalah pemilihan
melalui mekanisme pencalonan dari 3 wilayah, masing-masing 3 orang
kemudian dilakukan pemilihan secara serempak di tiga wilayah utama yaitu;
barat meliputi pulau sumatera dan Jawa. Wilayah tengah meliputi Kalimantan,
Sulawesi, Bali dan NTB. Wilayah timur meliputi NTT, Kepulauan Maluku dan
Papua.
Pasal 18
Cukup Jelas
Pasal 19
Cukup Jelas
Pasal 20
Cukup Jelas
Pasal 21
Cukup Jelas
Pasal 22
Cukup Jelas
Bagian Keempat
Tata Kerja
Pasal 23
Cukup Jelas
Pasal 24
Cukup Jelas
Bagian Kelima
Pembiayaan
Pasal 25
Cukup Jelas
BAB V
STANDAR PENDIDIKAN PROFESI KEPERAWATAN
Pasal 26
Cukup Jelas
BAB VI
PENDIDIKAN DAN
PELATIHAN KEPERAWATAN BERKELANJUTAN
Pasal 27
Cukup Jelas
Pasal 28
Cukup Jelas
BAB VII
REGISTRASI dan LISENSI PERAWAT
Pasal 29
Cukup Jelas
Pasal 30
Cukup Jelas
Pasal 31
Cukup Jelas
Pasal 32
Cukup Jelas
Pasal 33
Ayat (1);
Cukup jelas
Ayat (2);
Cukup jelas
Ayat (3);
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup Jelas
Pasal 35
Cukup Jelas
Pasal 36
Ayat (1);
Cukup jelas
Ayat (2);
Cukup jelas
Ayat (3);
Cukup jelas
Pasal 37
Huruf a, b, c, d ;
cukup jelas
Huruf e ;
Pencabutan SIPP oleh
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota karena perawat dinyatakan melanggar ketentuan
administratife atau disiplin.
Pasal 38
Cukup Jelas
BAB VIII
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEPERAWATAN
Pasal 39
Cukup Jelas
Pasal 40
Cukup Jelas
Pasal 41
Cukup Jelas
Pasal 42;
Ayat (1);
Cukup jelas
Ayat (2);
Pengawasan yang
dilakukan oleh perawat professional kepada perawat vokasional adalah
dimaksudkan agar praktik keperawatan berjalan dengan aman sesuai standar
profesi dan dalam rangka melindungi masyarakat memperoleh pelayanan keperawatan
yang aman.
Ayat (3);
Pendelegasian kepada
perawat yang setara kemampuan dan pengalamanya dimaksudkan agar praktik
keperawatan yang diberikan berjalan dengan aman.
Pasal 44;
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup Jelas
Pasal 46
Cukup Jelas
Pasal 47
Cukup Jelas
Pasal 48
Cukup Jelas
Pasal 49
Ayat (3)
Hurup d
BAB IX
PENGHARGAAN DAN
PERLINDUNGAN
Pasal 50
Cukup Jelas
Pasal 51
Cukup Jelas
Pasal 52
Cukup Jelas
BAB IX
PEMBINAAN,
PENGEMBANGAN DAN PENGAWASAN
Pasal 53
Cukup Jelas
Pasal 54
Cukup Jelas
Pasal 55
Cukup Jelas
Pasal 56
Cukup Jelas
Pasal 57
Cukup Jelas
Pasal 58
Cukup Jelas
Pasal 59
Cukup Jelas
Pasal 60
Cukup Jelas
Pasal 61
Cukup Jelas
Pasal 62
Cukup Jelas
Pasal 63
Cukup Jelas
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 64
Cukup Jelas
Pasal 65
Cukup Jelas
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 66
Cukup Jelas
Pasal 67
Cukup Jelas
TAMBAHAN LEMBAR NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2009 NOMOR……..
RANCANGAN
UNDANG UNDANG
KEPERAWATAN
PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA
Jl. Jaya Mandala Raya
No. 15 Komplek Patra Kuningan Jakarta Selatan
Telpon : 021-8315069,
faks : 021-8315070
No comments:
Post a Comment