WHO AM I?

I PUTU JUNIARTHA SEMARA PUTRA POLTEKKES KEMENKES DENPASAR JURUSAN KEPERAWATAN

Tuesday, January 22, 2019

Panduan Pelayanan Yang Seragam

Juniartha Semara Putra


BAB I
DEFINISI

Asuhan pasien yang seragam adalah asuhan yang menghormati dan responsif terhadap pilihan, kebutuhan dan nilai-nilai pribadi pasien, serta memastikan bahwa nilai-nilai pasien menjadi panduan bagi semua keputusan klinis yang memadai, tidak bergantung atas kemampuan pasien untuk membayar atau sumber pembiayaan. Pelayanan pasien merupakan  proses kegiatan  pemberian asuhan yang diberikan kepada  pasien dilakukan oleh Profesi Pemberi Asuhan, setiap pemberi asuhan kepada pasien memperlakukan semua pasiennya sama dan seragam tidak membeda-bedakan atas dasar identitas sosial, budaya, agama, ras, dan sebagainya.Pelayanan pasien yang seragam berlaku pada semua Instalasi dan Unit pemeberi pelayanan kepada pasien

  1. Penyediaan pelayanan  yang paling sesuai di suatu rumah sakit  untuk mendukung dan merespon setiap kebutuhan pasien yang unik, memerlukan perencanaan dan koordinasi tingkat tinggi. Ada beberapa aktivitas tertentu yang bersifat dasar bagi pelayanan pasien. Untuk semua disiplin yang memberikan pelayanan  pasien, aktivitas ini termasuk :

Perencanaan dan pemberian asuhan kepada setiap/masing-masing pasien;
Pemantauan pasien untuk mengetahui hasil asuhan pasien;
Modifikasi asuhan pasien bila perlu;
Penuntasan asuhan pasien; dan
Perencanaan tindak lanjut.
Banyak praktisi kesehatan yaitu ; dokter, perawat, apoteker, nutrisionis, terapis rehabilitasi, dan praktisi pelayanan kesehatan lain melaksanakan aktivitas tersebut. Masing-masing praktisi pelayanan kesehatan mempunyai peran yang jelas dalam asuhan pasien. Peran tersebut  ditentukan oleh lisensi; kredensial; sertifikat; undang-undang dan peraturan; ketrampilan (skill) khusus individu, pengetahuan, pengalaman, juga kebijakan rumah sakit atau uraian tugas. Sebagian pelayanan bisa dilaksanakan oleh pasien, keluarganya, atau pembantu pelaksana asuhan lainnya yang terlatih.
Dasar-Dasar Hukum
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang  Kesehatan,
Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang  Rumah Sakit,
Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang  Praktek Kedokteran.
Kepmenkes 1333/1999 Tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit
Kepmenkes No 1087/2010 Tentang  Standar K3 Rumah Sakit
Permenkes No ..../2013 Tentang  Standar Akreditasi RS
Permenkes No 169/2008 Tentang Rekam Medis
Permenkes No 290/2008 Tentang Informed Consent
Permenkes No 1691/2010 Tentang Keselamatan Pasien
Permenkes No 1438/2010 Tentang Standar Pelayanan Kedokteran
Permenkes No 1014/ 2008 Tentang Pelayanan Radiologi Diagnostik
Permenkes No 411 /2010 Tentang Pelayanan Laboratorium
Permenkes No 1197/2004 Tentang Pelayanan Farmasi RS

Konsep dasar Pelayanan Asuhan Seragam :
Martabat dan rasa hormat.
Pemberi pelayanan kesehatan mendengarkan & menghormati pandangan dan pilihan pasien & keluarga.
Pengetahuan, nilai-nilai, kepercayaan, latar belakang kultural pasien & keluarga dimasukkan dlm perencanaan dan pemberian pelayanan kesehatan
Berbagi informasi.
Pemberi pelayanan kesehatan mengkomunikasikan dan berbagi informasi secara lengkap pasien & keluarga.
Pasien & keluarga menerima informasi tepat waktu, lengkap, dan akurat
Partisipasi.
Pasien & keluarga didorong dan didukung utk berpartisipasi dlm asuhan dan pengambilan keputusan  / pilihan mereka
Kolaborasi / kerjasama.
Pimpinan pelayanan kesehatan bekerjasama dgn pasien &  keluarga dalam pengembangan, implementasi dan evaluasi kebijakan dan program;
















BAB II
RUANG LINGKUP
Bagian yang terkait dengan asuhan pasien yang seragam adalah:
Pasien penerima asuhan
Pelaksanaan asuhan pelayanan di unit dan Instalasi
Pemberi Asuhan Pelayanan
Tarif pelayanan






















BAB III
TATA LAKSANA
Pelayanan yang seragam
Pasien dengan masalah kesehatan dan kebutuhan pelayanan yang sama mendapat kualitas pelayanan yang sama.
Pelayanan yang sama juga diberikan pada populasi pasien yang sama pada berbagai unit kerja yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karangasem.
Kualitas pelayanan yang sama dilaksanakan setiap hari dalam seminggu dan pada setiap shift jaga.
Pelayanan pasien yang seragam meliputi :
Akses, ketepatan pelayanan dan pengobatan yang memadai, tidak tergantung pada kemampuan pasien untuk membayar dan sumber pembiayaannya.
Semua pasien yang datang ke unit emergency harus melalui triage dan segera diberikan pertolongan pertama tanpa membedakan suku, agama dan status sosial ekonomi.
Setiap pasien yeng datang berobat ke unit emergency dengan kasus gawat, maupun tidak gawat harus diberikan pelayanan yang cepat, tepat dan efisien
Terhadap pasien yang gawat dilakukan perawatan, tindakan dan observasi kegawatan secara intensif oleh dokter dan perawat sampai dengan kondisi klinis pasien stabil, tanpa mempertimbangkan biaya dan sumber pembiayaannya
Pada pasien yang sudah dalam perawatan namun mengalami kesulitan dalam pembiayaan perawatannya, maka yang bersangkutan dianjurkan untuk berkonsultasi dengan bagian pelayanan dan keuangan rumah sakit. Pada kondisi demikian perawatan, tindakan dan observasi yang diberikan kepada pasien tetap sama seperti kepada pasien lainnya
Akses, ketepatan pelayanan dan pengobatan yang memadai, diberikan oleh petugas kesehatan yang kompeten tidak tergantung atas hari-hari tertentu atau waktu tertentu.
Pada setiap unit pelayanan tersedia jadwal tugas yang mencerminkan jumlah dan koordinator jaga setiap hari dan setiap shift jaga.
Diluar jam kerja kantor dan hari libur ada petugas (dokter, perawat, petugas lainnya) yang bersedia dipanggil untuk menangani pasien dan kebutuhannya.
Diluar jam kerja kantor dan hari libur ada petugas sebagai Duty officer yang bekerja untuk mengkoordinasikan semua kegiatan dan menjamin proses pelayanan tetap berjalan baik.
Ketepatan mengenali kondisi pasien menentukan alokasi sumber daya untuk memenuhi kebutuhan pasien.
Tingkat asuhan yang diberikan pada pasien berdasarkan kebutuhan terhadap asuhan.
Pasien dengan kebutuhan pelayanan yang sama menerima tingkat pelayanan sama diseluruh unit pelayanan di RSUD Karangasem.
Tersedia sistem dan prosedur yang berlaku sama di seluruh unit pelayanan di rumah sakit.
Semua tindakan/prosedur yang dilakukan oleh petugas rumah sakit terkait pelayanan pasien mengacu pada standar pelayanan, standar etika dan standar prosedur operasional yang telah ditetapkan di Rumah Sakit.
Semua pasien yang masuk ke rumah sakit untuk mendapatkan  pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhannya dan sesuai dengan cakupan pelayanan yang disediakan oleh rumah sakit. 
Asuhan yang diberikan pada setiap pasien oleh para pemberi  asuhan harus terintegrasi dan terkoordinasi meliputi :
Hasil asesmen-perencanaan-implementasi dan evaluasi asuhan pasien ditulis di rekam medis.
Instruksi/ perintah/ order ditulis dicatatan terintegasi dalam rekam medis pasien
Semua prosedur yang dilaksanakan dicatat dalam rekam medis pasien
Pasien dan keluarga diberikan informasi tentang hasil asuhan dan pengobatan termasuk kegiatan yang tidak dilaksanakan dan dicatat pada rekam medis.

Pelayanan Pasien Yang Terintegrasi dan Terkoordinasi
Proses pelaksanaan pelayanan (pengkajian, perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi) pasien yang melibatkan banyak praktisi pelayanan kesehatan, dan melibatkan berbagai unit kerja dalam pelayanan diperlukan pengintegrasian dan koordinasi antar unit kerja.
Terkait pelayanan terintegrasi dan terkoordinasi antar praktisi pelayanan kesehatan digunakan perangkat :
Metode asuhan tim modifikasi di rawat inap
Case manager oleh dokter jaga ruangan
Rekam medik pasien terintegrasi
Pertemuan tim pada pasien yang dirawat lebih dari 3 dokter, dalam waktu 2 x 24 jam belum terdeteksi diagnosa pasti, pasien yang dirawat lebih dari 7 hari atau melebihi hari rawat sesuai dengan clinical pathway
Rencana pelayanan pasien harus individual sesuai kebutuhan pasien dan berdasarkan data assesmen awal pasien. Perencanaan pelayanan dibuat tidak lebih dari 24 jam setelah pasien masuk rumah sakit.
Pelayanan pasien harus dilaksanakan oleh Dokter Penanggung jawab Pelayanan (DPJP), perawat, dan pemberi pelayanan kesehatan Iain dalam waktu 24 jam sesudah pasien masuk rawat inap.
DPJP harus membuat rencana perawatan (care plan) untuk setiap pasien yang dirawat.
Rencana tindakan untuk setiap pasien harus direview dan diverifikasi oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) dengan mencatat kemajuannya, diantasipasi, dan direvisi sesuai kebutuhan pasien berdasarkan assesmen ulang (Re-assesment) oleh DPJP
Praktisi kesehatan yang diijinkan memberikan perintah atau order terkait asuhan pasien adalah Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP), dokter jaga ruangan, perawat yang merawat, ahli gizi, farmasi, dan profesi lain yang terlibat dalam pelayanan pasien
Setiap perintah harus didokumentasikan secara tertulis, jelas dan lengkap pada catatan perkembangan pasien terintegrasi oleh semua tenaga kesehatan pemberi pelayanan dengan pola SOAP (Subjektif, Objektif, Assesmen, Planning).
Setiap permintaan pemeriksaan diagnostik imaging dan laboratorium klinis harus menyertakan indikasi klinis dan alasan pemeriksaan yang rasional dan tertulis pada pengantar pemeriksaan kecuali untuk kasus gawat darurat dan dilakukan oleh dokter yang kompeten.
Tindakan diagnostik dan tindakan invasif, tindakan diagiostik non invasif dan prosedur tera (hasil tindakan yang dilakukan dicatat dalam rekam medis pasien).
Praktisi pelayanan memberitahukan kepada pasien dan keluarga pasien tentang hasil proses pelayanan termasuk tentang hasil pengobatan yang tidak diharapkan berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan.

Pelayanan Instalasi
Pelayanan Instalasi Gawat Darurat, Rawat Inap, Rawat Intensif, Laboratorium, Radiologi dan Kamar Operasi serta layanan anestesi dilaksanakan dalam 24 jam yang diatur sesuai dengan jadwal
Pelayanan Rawat Jalan sesuai dengan jadwal poliklinik rawat jalan.
Visite dokter spesialis diruang rawat inap dilakukan sekali dalam satu hari. Bila dokter DPJP tidak ada atau berhalangan untuk visite maka dokter DPJP mendelegasikan tugasnya kepada dokter spesialis yang sama.
Pelayanan laboratorium klinik dipimpin Oleh seorang dokter spesialis patologi klinik (SpPK), dan pelayanan radiologi dipimpin atau diarahkan Oleh dokter Spesialis Radiologi (SpRad). Peralatan diagnostik laboratorium dan radiologi harus selalu dilakukan pemeliharaan dan kalibrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelayanan harus selalu berorientnsi pada mutu dan keselamatan pasien
Semua petugas instalasi wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Seluruh petugas RS harus bekerja sesuai dengan standar profesi, pedoman/pandunn dan standar prosedur operasional yang berlaku, serta sesuai dengan etika profesi, etika RS dan etiket RS yang berlaku di RS Balimed Karangasem
Seluruh petugas RS dalam melaksanakan pekerjaannya wajlb selalu sesuai dengan ketentuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit (K3), termasuk dalam pengxunaan alat pelindung diri (APD)



Skrining dan Triase
Skrintng dilakukan pada kontak pertama untuk menetapkan apakah paaĺen dapat dilayani oleh Rumah Sakit Balimed Karangasem
Sknntng dtlaksanakan melalui krtteria mase berdasarkan Manchester Tnage Group (kode warna internasional), visual atau pengamatan, pemeriksaan fisik, psikologik, laboratorium klinik atau diagnostik imaging sebelumnya
Kebutuhan darurat, mendesak, atau segera diidentifikasi proses triase berbasis bukti untuk memprioritaskan  pasien dengan kebutuhan emergensi
Pasien tidak dirawat atau dipindahkan keruang rawat atau dirujuk sebelum hasil tes yang dibutuhkan tersedia sebagai contoh pasien demam harus melampirkan hasil perneriksaan DL, pasien batuk dengan kecurigaan infeksi saluran pernafasan bawah harus melampirkan thorak, pasien usia diatas 40 wajib dilakukan pemeriksaan rekam jantung (EKG), foto thorak, laboratorium DL, BUN, SC, SGOT, SGIYI' dan BSA serta Iain Iain sesuai dengan Panduan Praktik Klinis Yang berlaku di RSUD  Rabupaten Karangasem.
Pasien yang membutuhkan rawat inap terkait pelayanan preventif, kuratif, rehabilitative dan paliatif diprioritaskan sesuai dengan temuan skrining

Assesmen pasien
Semua pasien yang dilayani di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karangasem harus diidentifikasi kebutuhan pelayanannya melalui suatu proses asesmen yang baku.
Assesmen awal setiap pasien meliputi evaluasi faktor fisik, psikologis, sosial dan evonomi, termasuk pemeriksaan fisik dan riwayat kesehatan.
Hanya mereka yang kompeten sesuai perizinan, undangundang dan keputusan yang berlaku dan sertifikasi dapat melakukan asesmen.
Asessmen pra sedasi/ anestesi dan pra operasi dilakukan diruang rawat inap untuk operasi berencana/ elektif
Asessmen pra sedasi/ anestesi dan pra operasi pasien emergency dilakukan diruang persiapan (ruang pre operasi)   Asesmen awal medis dilaksanakan dalam 24 jam pertama sejak rawat inap atau lebih dini/cepat sesuai dengan kondisi pasien atau kebijakan rumah sakit.
Asesmen awal keperawatan dilaksanakan dalam 24 jam pertama sejak rawat inap atau lebih cepat sesuai kondisi pasien atau kebijakan rumah sakit
Asesmen awal medis yang dilakukan sebelum pasien dirawat inap, atau sebelum tindakan pada rawat jalan dirumah sakit,  boleh lebih dari 30 hari, atau riwayat medis telah diperbaharui dan pemeriksaan fisik telah diulangi.
Untuk asesmen kurang dari 30 hari, setiap perubahan kondisi pasien yang signifikan, sejak asesmen dicatat dalam rekam medis pasien pada saat masuk rawat inap.
Asesmen awal termasuk menentukan kebutuhan rencana pemulangan pasien (discharge)
Semua pasien dilakukan asesmen ulang pada interval tertentu atas dasar kondisi dan pengobatan untuk menetapkan respon terhadap pengobatan dan untuk merencanakan pengobatan atau untuk pemulangan pasien.
Temuan dari semua asesmen di lüar rumah sakit harus dinilai ulang dan diverifikasi pada saat pasien diterima sebagai pasien rawat inap.
Penilaian kriteria asesmen awal, dan asesmen ulang didokumentasikan dalam rekam medis terintegrasi.
Untuk pasien gawat darurat, asesmen medis didasarkan pada kebutuhan dan kondisi pasien.
Data dan informasi asesmen pasien dianalisis dan diintegrasikan dengan semua staf yang bertanggung jawab dalam pelayanan pasien.
Assesmen awal nutrisi/skrening awal nutrisi untuk mengidentifikasi risiko nutrisional di Unit Rawat Jalan, Unit Gawat Darurat, dan di Unit Rawat Inap dilakukan Oleh dokter melalui asesmen skrening status nutrisi dan bila pada penerapan kriteria skrining Oleh keperawatan didapatkan indikasi pasien membutuhkan asesmen lebih lanjut, dilakukan asesmen status giZ1 pasien Oleh ahli gizi dan dilanjutkan dengan intervensi diit.

Identifikasi
Setiap pasien yang masuk rawat inap dan akan dilakukan prosedur tindakan dipasangkan gelang identitas pasien
Pasien diidentifikasi sebelum pemberian obat, darah atau produk darah, sebelum pengambilan darah dan spesimen Iain untuk pemeriksaan laboratorium klinis serta sebelum tindakan/prosedur operasi.
Prosedur identifikasi menggunakan nama, tanggal lahir, nomor rekam medis dan disesuaikan dengan tanda pengenal resmi pasien
Gelang identifikasi berwarna biru untuk pasien laki-laki, warna merah muda (pink) untuk pasien perempuan, gelang identifikasi warna kuning untuk pasien risiko jatuh, gelang identifikasi warna merah untuk pasien alergi, gelang identifikasi warna ungu untuk pasien DNR
Pengecualian prosedur identifikasi dapat dilakukan pada kondisi kegawatdaruratan pasierå di UGD, ICU dan kamar operasi dengan tetap memperhatikan data pada gelang identitas pasien

Case Manager
Case Manager adalah professional dalam Rumah Sakit yang bekerja secara kolaboratif melakukan komunikasi dalam proses asesmen, perencanaan, fasilitasi, koordinasi, asuhan, evaluasi dan advokasi untuk jenis pelayanan dalam rangka memenuhi kebutuhan pasien dan keluarga terhadap pelayanan kesehatan yang menyeluruh (komprehensif) dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia untuk memperoleh hasil yang bermutu dengan biaya yang efektif.
Di RS Balimed Karangasem yang bertindak selaku Case Manager adalah dokter jaga ruangan yang bertanggungjawab kepada kadiv pelayanan medis.



Penahanan Pasien (Observasi)
Observasi dilakukan dengan tujuan untuk menentukan kebutuhan pasien apakah perlu dirawat, dipulangkan maupun harus dirujuk, dilakukan dalam waktu maksimal 6 jam di UGD dan tidak dipindahkan sampai dengan keadaan pasien stabil
Petugas berkewajiban untuk memberikan alasan observasi serta alternative yang bisa didapatkan Oleh pasien serta mendokumentasikan setiap prosesnya pada rekam medis

Transfer/ perpindahan di dalam rumah sakit
Transfer atau perpindahan pasien ke dan dari unit pelayanan intensif, kamar operasi, atau pelayanan khusus ditentukan dengna kriteria yang telah ditetapkan.   Pasien yang ditransfer harus dilakukan stabilisasi terlebih dahulu sebelum dipindahkan
Rumah sakit melaksanakan proses untuk memberikan pelayanan pasien yang berkelanjutan didalam rumah sakit dan koordinasi antar para tenaga medis
Bila ada indikasi rumah sakit dapat membuat rencana kontinuitas pelayanan yang diperlukan pasien sedini mungkin   Transfer pasien antar unit di RS Balimed Karangasem, informasi yang berhubungan dengan pasien tersebut dipindahkan (ditransfer) bersama dengan pasien baik itu asuhan, obat-obatan, berkas rekam medis dll
DPJP dapat melakukan konsultasi ataupun perawatan bersama dengan dokter bidang spesialisasi Iainnya bila  diperlukan dengan membuat lembar konsul

Transfer keluar rumah sakit/ rujukan/ alternatif pelayanan
Pasien distabilisasi terlebih dahulu sebelum dirujuk.
Rujukan ke rumah sakit ditujukan kepada individu secara spesifik dan badan dari mana pasien berasal
Merujuk berdasarkan atas kondisi kesehatan dan kebutuhan akan pelayanan berkelanjutan
Rujukan menunjuk siapa yang bertanggung jawab selama proses rujukan serta perbekalan dan peralatan apa yang dibutuhkan selama transportasi
Kerjasama yang resmi atau tidak resmi dibuat dengan rumah sakit penerima
Proses rujukan didokumentasikan didalam rekam medis pasien   Transfer pasien antar unit di ke faskes yang dituju, informasi yang berhubungan dengan pasien tersebut dipindahkan (ditransfer) bersama dengan pasien baik itu asuhan, obatobatan, berkas rekam medis, resume medis, temuan signifikan, serta kondisi pasien saat ditransfer dll.
Pelayanan alternatif/ rujukan pasien dapat dilaksanakan apabila terdapat fasilitas yang tidak memadai/permintaan pasien/ketidakpuasan pasien di RS Balimed Karangasem dapat dilaksanakan ke faskes yang sudah bekerja sama atau ke faskes Iain yang memiliki pelayanan yang dimaksud.




Penanganan pasien bila tempat tidur tidak tersedia
Untuk pasien dengan pertanggungan bila tidak tersedia ruangan sesuai dengan pertanggungan, maka pasien dapat dititipkan pada kelas perawatan saiu tingkat diatas hak pasien, dan bila dalam waktu 2 x 24 jam kamar sesuai hak pasien sudah tersedia, pasien wajib pindah kamar sesuai dengan hak pertanggungan pasien.
Untuk pasien umum (pembiayaan mandiri), bila kamar yang dituju tidak tersedia, maka petugas penerimaan rawat inap menawarkan kamar yang tersedia (satu tingkat diatas ataupun satu tingkat dibawah kelas perawatan yang dituju)
Bila tidak tersedia tempat tidur pada unit manapun di seluruh RS Balimed Karangasem, maka pasien disarankan untuk pindah rawat ke RS Iain dan dilakukan pendampingan selama kegiatan transfer berlangsung sampai ditempat yang dituju untuk pasien-pasien yang membutuhkan.

Hambatan dalam pelayanan
Rumah sakit mengidentifikasi hambatan-hambatan fisik, bahasa, budaya dan penghalang Iainnya dan menyusun prosedur untuk mengatasi atau membatasi hambatan saat pasien mencari pelayanan serta berusaha mengurangi dampak  dari hambatan daalam memberikan pelayanan.
Rumah sakit mengumpulkan data cakupan pasien dalam proses identifikasi tersebut.

Admisi Rawat Inap
Pada waktu proses penerimaan, pasien dan keluarganya mendapat penjelasan yang cukup untuk membuat keputusan yang baik berkenaan dengan pelayanan yang dianjurkan.
Setiap pasien yang akan menjalani pelayanan rawat inap mendapatkan penjelasan sejelas-jelasnya mengenai pelayanan yang diberikan dan akses atau cara mendapatkan pelayanan yang ada di rumah sakit atau untuk lebih detail dan rinci dapat menghubungi bagian informasi di RS Balimed Karangasem.
Penjelasan mencakup tentang pelayanan yang dianjurkan, hasil pelayanan yang diharapkan (dijelaskan Oleh DPJP) dan perkiraan biaya dari pelayanan tersebut.

Penundaan pelayanan
Memperhatikan kebutuhan klinis pasien pada waktu menunggu atau penundaan untuk pelayanan diagnostik dan pengobatan
Memberikan informasi apabila akan terjadi penundaan pelayanan atau pengobatan yang berlangsung lebih dari 6 jam.
Memberi informasi alasan penundaan atau menunggu dan memberikan informasi tentang alternatif yang tersedia sesuai dengan keperluan klinik mereka.
Mendokumentasikan pada rekam medis (form surat pernyataan penundaan pelayanan untuk penundaan yang diperkirakan dapat berlangsung lebih dari 6 jam dan pada form KIE pasien untuk penundaan yang diperkirakan dapat berlangsung kurang dari 6 jam).

Pemulangan pasien
DPJP yang bertanggung jawab atas pelayanan pasien tersebut, harus menentukan kesiapan pasien untuk dipulangkan.   Keluarga pasien dilibatkan dalam perencanaan proses pemulangan yang terbaik atau sesuai kebutuhan pasien
Rencana pemulangan pasien meliputi kebutuhan pelayanan penunjang dan kelanjutan pelayanan medis.
Identifikasi organisasi dan individu penyedia pelayanan kesehatan di lingkungannya yang sangat berhubungan dengan pelayanan yang ada dirumah sakit serta populasi pasien.
Setiap pasien pulang wajib dibuatkan resume medis yang diisi Oleh DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan) sebelum pasien pulang atau oleh dokter jaga/ MOD (yang menyatakan meninggal) untuk pasien meninggal dengan mengkonfirmasi dokter DPJP terlebih dahulu.
Resume berisi alasan masuk rumah sakit, penemuan kelainan fisik dan lainnya yang penting, prosedur diagnosis dan Pengobatan yang telah dilakukan, pemberian medika mentosa dan pemberian Obat waktu pulang, status/kondisi pasien waktu pulang instruksi follow up/ tindak lanjut.
 Salinan resume pasien pulang didokumentasikan dalam rekam medik
Resume medis dibuat dalam rangkap 3 dengan ketentuan putih (arsip rekam medis), hijau (administrasi klaim), merah untuk pasien
Salinan resume pasien pulang diberikan kepada praktisi kesehatan perujuk

Transportasi
Transportasi milik rumah sakit, harus sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku berkenaan dengan pengoperasian, kondisi dan pemeliharaan.
Transportasi disediakan atau diatur sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pasien.
Semua kendaraan yang dipergunakan untuk transportasi baik kontrak maupun milik rumah sakit, dilengkapi dengan peralatan yang memadai, perbekalan dan medikamentosa sesuai dengan kebutuhan pasien yang dibawa.

Hak pasien dan keluarga
Menghormati dan merespon permintaan pelayanan kerohanian sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut.
Pelayanan menghormati kebutuhan privasi pasien
Pelayanan melindungi barang milik pasien dari pencurian atau kehilangan
Pelayanan melindungi dari kekerasan fisik
Anak-anak, individu yang cacat, lanjut usia dan lainnya yang berisiko mendapatkan perlindungan yang layak
 Pasien dan keluarga berhak mendapatkan informasi /edukasi secara rutin tentang penyakit yang diderita, tindakan medis yang dilakukan, kemungkinan penyulit sebagai akibat tindakan tersebut dan tindakan untuk mengatasinya, alternatif terapi lainnya, prognosa penyakit gerta prakiraan biaya pengobatan.
Rumah sakit membantu mencari second opinion dan kompromi dalam pelayanan di dalam maupun diluar rumah sakit.
Pernyataan persetujuan (informed Consent) dari pasien didapat melalui suatu proses yang ditetapkan rumah sakit dan dilaksanakan oleh dokter atau dokter gigi yang akan melakukan tindakan dalam bahasa yang dipahami pasien.   Informed consent diperoleh sebelum operasi, anestesi, penggunaan darah atau produk darah dan tindakan serta pengobatan lain yang berisiko tinggi, contohnya tindakan hemodialisa
Pasien dan keluarga pasien diberitahu tentang hasil pelayanan dan pengobatan termasuk kejadian yang tidak diharapkan.

Penolakan pelayanan dan pengobatan
Rumah sakit memberitahukan hak pasien dan keluarga untuk menolak atau tidak melanjutkan pengobatan
Memberitahukan tentang konsekuensi, tanggung jawab berkaitan dengan keputusan tersebut dan tereedianya alternatif pelayanan dan pengobatan.
Rumah sakit menghormati pasien dan keluarganya tentang keinginan dan pilihan pasien untuk menolak pelayanan resusitasi atau memberhentikan pengobatan bantuan hidup dasar ( Do Not Resuscitate )
Rumah sakit telah menetapkan posisinya pada saat pasien menolak pelayanan resusitasi dan membatalkan atau mundur dari pengobatan bantuan hidup dasar.
Posisi rumah sakit sesuai dengan norma agama dan budaya masyarakat, serta persyaratan hukum dan peraturan.

Pelayanan Pasien Risiko Tinggi dan Penyedediaan Pelayanan Risiko Tinggi
Rumah Sakit Umum Daerah Kabup•ten mengidentifikasi  pasien yang memerlukan pelayanan  risiko tinggi dengan kategori :
Pasien dengan kasus gawat darurat (emergency).
Pasien dengan penanganan pelayanan resusitasi di seluruh unit
Pasien yang memerlukan darah atau produk darah
Pelayanan pasien yang menggunäkan peral.atan bantuan hidup dasar atau pasien koma
Pelayanan pasien dengan penyakit menular dan penurunan imunitas (immunosupressed)
Pelayanan yang mengarah penggunaan alat pengekang (restraint), dan asuhan pasien yang diberi penghalang
Pelayanan pasien dengan lanjut usia (manula), cacat, anakanak, dan risiko perilaku kekerasan
Pasien dengan risiko tinggi diberikan pelayanan dengan memperhatikan kebutuhannya yang khusus sesuai kondisi fisik dan jiwanya.
Pasien risiko ånggi harus diperhatikan keamanan, kenyamanan, pencegahan risiko jatuh dan risiko kekerasan fisik dalam perawatannya.
Pelayanan yang berisiko tinggi dilakukan dengan adanya persetujuan khusus (informed consent) dari pasien atau keluarga dan hendaknya dilakukan secara aman Oleh petugas terlatih sesuai dengan standar prosedur yang berlaku.
Pelayanan pasien dengan kasus gawat darurat/emergency, mengacu juga pada kebijakan akses Pelayanan dan Kontinuitas Pelayanan :
Dokter yang bertugas di IGD harus memiliki sertifikat ACLS/ATLS yang masih berlaku
Pada settap shift jaga, galah satu perawat yang bertugas harus memiliki sertlfikat PPGD/BCLS/BTLS yang masih berlaku sebagai penanggung jawab shift
Pelayanan gawat darurat terutama life saving dilaksanakan tanpa membayar uang muka
Memberikan pelayanan kesehatan pasien Gawat Darurat selama 24 jam secara terus menerus, selama 7 hari cialam seminggu dan berkesinambungan.
Pasien emergensi yang perlu rawat inap maka keluarga pasien akan mendaftarkan data diri pasien dibagian pendaftaran. Penerimaan pasien emergensi ke unit rawat inap bisa dilakukan setelah kondisi pasien stabil untuk dipindahkan dengan terlebih dahulu petugas IGD menginformasikan ke unit rawat inap untuk kesiapan penerimaan pasien
Setiap pasien IGD akan diklasifikasikan menurut tingkat keemergensiannya dimana penilaian dilakukan dengan panduan Triage.
Metode triage digunakan untuk mengklasifikasi pasien menurut tingkat keemergensiannya dan memprioritaskan penanganan terhadap pasien yang datang dengan tingkat keemergensian yang lebih tinggi

Pelayanan pasien yang menggunakan alat penghalang (restrain)
Penggunakan restrain yang dilakukan di RS Balimed Karangasem adalah dengan restrain Obat, sementara restrain dengan alat belum tersedia.
Pemakaian penghalang/ restrain dilakukan pada pasien dengan kondisi gelisah, kesadaran apatis/ kesadaran menurun dan risiko jatuh
Juga dilakukan pada pasien pembedahan agar tidak mengganggu jalannya operasi, mengurangi pergerakan pasien sehingga keselamatan pasien terjaga.

Pelayanan pasien usia lanjut, mereka yang cacat, anak-anak dan populasi yang berisiko disiksa
Asuhan pasien lanjut usia dengan ketergantungan bantuan, pasien anak-anak dengan ketergantungan, dan kategori pasien pada populasi dengan risiko kekerasan.
Pelayanan mulai UGD, poliklinik dan kamar bersalin sebagai unit terdepan selalu peduli dan waspada serta menginformasikan pada setiap operan pasien.
Pasien sesuai kategori diatas dilaporkan pada case manager berkoordinasi dengan DPJP, dokter ruangan, kepala ruangan dan penanggung jawab pasien.
Administrasi pasien lebih diprioritaskan pada saat pemulangan pasien
Pelayanan pasien anak-anak baik rawat jalan maupun rawat inap sudah disediakan poliklinik anak dan ruang perawatan khusus untuk pasien anak-anak. Akan tetapi untuk pasien manula dan manula dengan ketergantungan serta pasien dengan risiko kekerasan, RS Balimed Karangasem saat ini belum menyediakan ruang perawatan khusus untuk geriatri (manula), mereka masih mendapat perawatan poliklinik dan ruang perawatan penyakit dalam.

Pelayanan pasien yang menggunakan peralatan bantuan hidup dasar atau yang koma
Identifikasi kebutuhan pasien dengan peralatan bantuan hidup dasar atau yang koma dilakukan Oleh tenaga medis yang kompeten
Pasien dengan penyakit atau gangguan akut system organ vital yang memerlukan tindakan terapi intensif/ alat bantu hidup seperti syok, koma, gagal ginjal, gagal nafas akut
Pasien yang memerlukan pemantauan intensif baik invasif maupun non invasif sehingga komplikasi berat dapat dihindari atau dikurangi contoh : pasca bedah besar dan luas, penderita penyakit paru, jantung dan ginjal
Pasien yang tidak dirawat diruang intensif adalah pasien dengan penyakit yang sangat menular seperti HIV, TB Paru  dan Flu Burung, gas ganggren.
Pasien yang secara medis tidak ada harapan sembuh lagi/ pasien dalam stadium akhir dari suatu penyakit.
Bila rumah sakit tidak mampu melakukan pelayanan pasien agar diberitahukan ke keluarga pasien dan dirujuk ketempat yang mampu melakukan pelayanan lanjutan atas pasien tersebut.

Pelayanan pasien dengan penyakit menular dan penurunan imunitas
Identifikasi kebutuhan pelayanan Vasien dan risiko penularan kepada petugas rumah sakit dan orang Iain akibat dari penyakit atau akibat obat-obatan yang diberikan.
Pelayanan pasien dengan penyakit menular dan penurunan imunitas mengacu pada kebijakan pedoman dan standar prosedur pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
Pasien dengan airbone diseases dan kontak diseases ditempatkan di ruang isolasi
Pasien dengan droplet dan kontak diseases ditempatkan di ruang isolasi

Pelayanan pasien yang menggunakan darah atau produk darah
Terkait dengan pemberian darah atau produk darah RS Balimed Karangasem bekerjasama dengan PMI Kabupaten Karangasem dan sekitarnya.
Pemberian darah dan produk darah harus selalu berorientasi kepada mutu dan keselamatan pasien (lakukan identifikasi pasien dan informed consent).
Sebelum pemberian produk darah lakukan identifikasi pasien
Setiap penggunaan dan pemberian darah dan atau produk darah harus berdasarkan atas permintaan dokter
Darah dan atau produk darah yang diberikan kepada pasien harus dijamin bebas dari bibit penyakit yang dapat menimbulkan penyakit yang dapat ditularkan melalui transfusi darah atau dari produk darah
Sebelum melakukan pemberian darah dan atau produk darah (transfusi) pasien harus melakukan serangkaian pemeriksaan kelayakan
Transfusi dilakukan sesuai dengan golongan darah dan rhesus yang sama sesuai hasil pemeriksaan PMI
Pada pelaksanaan pemberian darah dan atau produk darah harus dilakukan secara aman dan meminimalkan risiko  transfusi
Pemberian darah dan atau produk darah harus dicatat didalam rekam medis.

Pasien dengan penanganan pelayanan resusitasi di seluruh unit rumah sakit
Pada keadaan gawat darurat, untuk kepentingan terbaik pasien, dokter jaga ICU atau dokter spesialis anestesi dapat  melakukan tindakan kedokteran yang diperlukan dan informasi dapat diberikan pada kesempatan pertama
Apabila pasien berada dalam tahap terminal dan tindakan resusitasi diketahui tidak akan menyembuhkan atau memperbaiki kualitas hidup pasien, dokter dapat membuat keputusan untuk tidak melakukan resusitasi (DNR) dengan persetujuan keluarga
Resusitasi dapat dilakukan seluruh unit rumah sakit
Karyawan yang bertugas disemua unit rumah sakit agar dilatih untuk dapat melakukan resusitasi dasar (BHD)
Resusitasi lanjut dilakukan Oleh tim yang terlatih dengan nama Blue team atau " Blue Code dengan membawa alat alat dan obat obat resusitasi yang diperlukan dikoordinir oleh dokter jaga RS Balimed karangasem

Praktisi kesehatan rumah sakit wajib mengidentifikasi kebutuhan dan pelayanan pasien dengan risiko tinggi sesuai standar pelayanan
Praktisi kesehatan yang sudah terlatih dan memiliki sertifikasi wajib mengembangkan kebijakan dan prosedur dalam memberikan asuhan keperawatan untuk pasien risiko tinggi
Proses asuhan rumah sakit memberikan pelayanan pada pasien berisiko tinggi dengan berbagai variasi pasien dan variasi kebutuhan pelayanan kesehatan yang dapat dikategorikan berdasarkan faktor umum, kondisi pasien dan kebutuhan pasien yang bersifat kritis.
Proses asuhan pasien untuk kategori risiko tinggi di RS Balimed Karangasem yang tidak dapat ditangani ke rumah sakit rujukan dengan fasilitas yang lebih lengkap untuk penanganan lanjutan pasien tersebut.
Pelayanan pasien tahap terminal (Akhir Hidup)
Rumah sakit mendukung hak pasien untuk mendapatkan pelayanan yang penuh horrnat dan kasih sayang pada akhir kehidupannya.
Perhatian terhadap kenyamanan dan martabat pasien mengarahkan semua aspek pelayanan pada tahap akhir kehidupan.
Tenaga Kesehatan yang merawat pasien pada tahap terminal harus melakukan asesmen keadaan pasien sesering mungkin sesuai kebutuhan untuk mengidentifikasi gejala gejala yang perlu mendapatkan asuhan secara komprehensif.
Pasien yang dalam tahap terminal mempunyai kebutuhan khusus untuk dilayani dengan penuh hormat dan kasih
Pemberian pengobatan disesuaikan dengan gejala dan keinginan pasien dan keluarga
Melakukan pendekatan preventif dan terapeutik dalam mengelola gejala gejala
Menghormati nilai yang dianut pasien, agama dan budaya MengikUt sertakan pasien dan keluargaA dalam semua aspek pelayanan
Memberikan respon pada masalah masalah psikologis, emosional, spiritual dan budaya dari pasien dan keluarga
Semua staf harus menyadari kebutuhan unik pasien pada akhir kehidupannya yaitu meliputi pengobatan terhadap gejala primer dan sekunder, manajemen nyeri, respon terhadap aspek psikoloös, sosial dan emosional agama dan budaya pasien dan keluarganya serta keterlibatannya dalam keputusan pelayanan.
Asessmen dan perencanaan pasien dalam kondisi terminal tercatat dalam catatan perkembangan terintegrasi

Manajemen obat
Elektrolit konsentrat tidak berada di unit pelayanan pasien kecuali jika dibutuhkan secara klinis dan tindakan diambil untuk mencegah pemberian yang tidak disengaja di area tersebut, bila diperkenankan kebijakan
.Elektrolit konsentrat yang disimpan di unit pelayanan pasien diberi label yang jelas dan disimpan dengan cara yang membatasi akses (restrict access)

Manajemen Nutrisi/ Pelayanan Gizi
Pasien di skrining untuk status gizi
Pelayanan gizi harus senantiasa berorientasi pada kecukupan gizi pasien
Rumah Sakit menyediakan nutrisi yang memadai bagi proses pemulihan kesehatan pasien secara konsisten dan regular Respon pasien terhadap terapi gizi dimonitor
Setiap temuan risiko nutrisi dari hasil assessment awal keperawatan atau medis harus dikonsulkan nutrisionis untuk dilakukan assessment nutrisi lebih lanjut
Berdasarkan assessment nutrisi lanjut dan ditemukan risiko gangguan nutrisi, nutrision harus memberikan terapi nutrisi secara konsisten dan menyeluruh mulai perencanaan, pemberian nutrisi, dan monitor respon pasien terhadap nutrisi yang diberikan
Bentuk sediaan makanan dan kandungan nutrisi disesuaikan dengan umur pasien dan kondisi pasien, serta rencana pelayanan berdasarkan atas permintaan dokter
Pemenuhan nutrisi pasien berdasarkan assesmen pasien dan rencana asuhan dari DPJP atau pemberi layanan Iainnya yang berkompeten wajib memesan makanan atau nutrient Iain dan terdokumentasi dalam sistem amprahan diet pasien.
Penyediaan bahan makanan, pengolahan bahan makanan dan pendisfribusian makanan termasuk produk nutrisi enteral harus memperhatikan kualitas dan persyaratan kesehatan dan harus selalu dibawah penggawasan ahli gizi (D3 gizi) untuk memastikan keamanan dari risiko kontaminasi dan pembusukan sesuai dengan undang-undang, peraturan dan praktek terkini yang dapat diterima
Perencanaan dan seleksi makanan melibatkan partisipasi pasien dan keluarga secara konsisten dengan memperhatikan praktek profesi Iain
Pola penyediaan makan untuk pasien terdiri dari 3 kali makan utarna dan 2 kali snack dalam waktu tertentu, dan disesuaikan dengan kondisi pasien
Pelayanan gizi dilaksanakan 12 jam
Bila keluarga pasien atau pihak Iain menyediakan makanan pasien, mereka harus diberikan edukasi tentang makanan yang dilarang atau kontraindikasi dengan kebutuhan dan rencana pelayanan, termasuk informasi tentang interaksi obat dengan makanan
Bila memungkinkan pasien boleh ditawarkan makanan atau nutrisi diluar siklus menu yang sudah ada dengan tetap memperhatikan kebutuhan nutrisi pasien
Untuk pemenuhan nutrisi pasien yang dirawat di Rumah Sakit, nutrision wajib memberikan edukasi tentang nutrisi minimal 1 kali selama dirawat
Semua asesmen, perencanaan, pemberian nutrisi, edukasi dan monitoring nutrisi, didokumentasikan pada rekam medis pasien. 

Manajemen Nyeri
Semua pasien rawat inap dan rawat jalan di skrining untuk rasa sakit dan dilakukan asessmen apa6ila ada rasa nyeri. Identifikasi nyeri pasien dilakukan pada waktu melakukan assesmen awal dan asesmen ulang pasien yang nyeri mendapat asuhan pengelolaan rasa nyeri sesuai Panduan Manajemen / Pengelolaan Nyeri secara efektif.
Dalam pengelolaan pelayanan rasa sakit dilakukan oleh suatu tim yang terdiri atas DPJP, Perawat dan elemen pendukung lainnya
Berdasarkan lingkup pelayanan yang diberikan, Rumah Sakit menjalankan proses untuk berkomunikasi dan mendidik pasien dan keluarga tentang pengelolaan nyeri dan gejala dalam kontek pribadi, budaya dan kepercayaan agama masing masing
Berdasarkan lingkup pelayanan yang diberikan rumah sakit menjalankan proses mendidik staf tentang asesmen dan pengelolaan nyeri
Asesmen ulang nyeri dilakukan pada pasien yang dirawat lebih dari beberapa jam dan menunjukkan adanya rasa nyeri sebagai berikut :
Dilakukan secara periodik/ regular minimal setiap shift jaga perawat
Dilakukan asesmen nyeri yang komprehensif setiap kali melakukan pemeriksaan fisik dan vital sign pada pasien
Ada keluhan nyeri secara verbal/ekspresi tubuh
1 jam setelah tatalaksana nyeri dilanjutkan setiap 4 jam (sesuai dengan jenis dan onset masing masing obat)
Pasien yang menjalani prosedur menyakitkan
Pada pasien Yang mengalami nyeri kardiak (jantung), dilakukan asesmen ulang setiap 5-10 menit setelah pemberian nitrat atau obat obatan intravena

Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP)
Penetapan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) sepenuhnya menjadi hak pasien, kecuali unit-unit tertentu dan bila pasien menyerahkan kepada pihak rumah sakt, maka rumah sakit menetapkan DPJP sesuai aturan yang berlaku mempertimbangkan kegawatdaruratan dan kondisi pasien.
Untuk setiap pasien direncanakan oleh dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP), perawat dan pemberi layanan kesehatan Iain dalam waktu 24 jam sesudah pasien masuk rawat inap.
Bila pasien dirawat Oleh lebih dari 1 orang dokter maka DPJP   ditentukan berdasarkan pri&itas masalah/ asesmen Utama pasien saat itu yang memerlukan penanganan segera (lebih prioritas) 
Bila pasien dirawat oleh 1 orang dokter spesialis maka DPJP wajib mereview (memvalidasi) asuhan yang diberikan Oleh profesi Iain dengan member tandatangan/paraf dan bila pasien dirawat Oleh lebih dari 1 orang dokter maka hal ini dilaksanakan Oleh DPJP Utama.
DPJP Utama di Ruang ICU adalah dokter spesialis anestesi, kecuali dokter spesialis anestesi menyerahkan DPJP kepada dokter yang mempunyai prioritas permasalahan yang perlu penanganan segera.
DPJP bertanggungjawab terhadap semua pelayanan kepada pasien
Jika DPJP melakukan konsultasi dengan dokter spesialis Iain, maka jawaban konsultasi dilakukan dalam waktu 1 x 24 jam.   DPJP wajib melengkapi berkas rekam medis pasien
Aktivitas asuhan dan setiap instruksi harus didokumentasikan dalam rekam medis pada catatan perkembangan pasien terintegrasi.
DPJP wajib memenuhi hak pasien
Pasien yang dirawat lebih dari 2 orang DPJP dan atau paslen yang dirawat lebih dari 7 hari maka DPJP harus melakukan Rapat Tim dan hasil dari Rapat Tim di catat dalarn rekam medis pasien pada perkembangan pasien terintegrasi.







BAB IV
DOKUMENTASI
Kebijakan pelayanan yang seragam
Standar Operasional Prosedur
Survey kepuasan pelanggan
Formulir pengaduan pelanggan
Dalam melaksanakan tugas profesionalnya staf medis mengacu pada buku PPK medis dan SPO tindakan medis.
Staf Keperawatan juga dalam melaksanakan tugas profesional mengacu pada PPK keperawatan  dan SPO tindakan keperawatan.

No comments: