WHO AM I?

I PUTU JUNIARTHA SEMARA PUTRA POLTEKKES KEMENKES DENPASAR JURUSAN KEPERAWATAN

Wednesday, January 22, 2014

Nursing Home dan BRTA

Juniartha Semara Putra
A.    NURSING HOME
1.      Sejarah nursing home
Pada abad kedua puluh satu , Nursing home telah menjadi bentuk standar perawatan untuk orang-orang yang paling tua dan lumpuh . Hampir 6 persen orang dewasa yang lebih tua ditampung di fasilitas perumahan yang menyediakan berbagai macam perawatan . Namun lembaga tersebut tidak selalu ada , melainkan sejarah dan perkembangan mereka mencerminkan realitas demografi dan politik yang relatif baru yang membentuk pengalaman tumbuh tua. Sebelum abad kesembilan belas , tidak ada lembaga batasan usia ada untuk perawatan jangka panjang . Sebaliknya , orang tua yang membutuhkan tempat tinggal akibat ketidakmampuan , kemiskinan , atau isolasi keluarga seringkali berakhir hari-hari mereka. Ditempatkan di samping orang gila , yang mabuk , atau tunawisma , mereka hanya dikategorikan sebagai bagian dari penerima yang paling membutuhkan masyarakat .
Pada awal abad kesembilan belas , perempuan dan kelompok-kelompok gereja mulai membangun rumah khusus untuk orang tua . Sering khawatir bahwa individu layak latar belakang mereka sendiri etnis atau agama mungkin mengakhiri hari-hari mereka bersama masyarakat yang paling dibenci , mereka mendirikan - sebagai pendiri rumah Boston untuk Wanita Usia ( 1850)  .
Pada tahun 1965 , bagian dari Medicare dan Medicaid memberikan dorongan tambahan untuk pertumbuhan industri Nursing Home , yang sementara itu telah semakin mantap sejak berlalunya Jaminan Sosial , tumbuh secara dramatis . Antara 1960 dan 1976 , jumlah Nursing Home tumbuh sebesar 140 persen. Dari situlah mulai perkembangan dari Nursing Home.

2.      Pengertian
Nursing home merupakan kunjungan rumah dan bagian integral dari pelayanan keperawatan, yang dilakukan oleh perawat untuk membantu  individu, keluarga, dan masyarakat mencapai kemandirian dalam menyelesaikan masalah kesehatan yang mereka hadapi.
Nursing home adalah komponen dari rentang pelayanan kesehatan yang komprehensif yang di dalamnya terdapat pelayanan kesehatan untuk individu dan keluarga di tempat tinggal mereka dengan tujuan meningkatkan, memelihara atau memulihkan kesehatan atau meningkatkan kemandirian, menimalkan akibat dari ketidakmampuan dan penyakit.
Menurut ANA (1992) nursing home adalah perpaduan perawat kesehatan masyarakat dan ketrampilan tekhnis yang terpilih dari perawat spesialis yang terdiri dari kumpulan perawat komunitas, seperti perawat gerontologi, perawat psikiatri, perawat ibu dan anak, perawat kesehatan masyarakat, dan perawat medikal – bedah.
Nursing home adalah sebuah spektrum kesehatan yang luas dari pelayanan sosial yang ditawarkan pada lingkungan rumah untuk memulihkan ketidak mampuan dan membantu klien menyembuhkan yang menderita penyakit kronik (NAHC, 1994).
Nursing Home jika diartikan dalam bahasa Indonesia juga berarti Panti Werdha namun memiliki fokus yang berbeda. Nursing Home adalah fasilitas pelayanan yang ditujukan kepada lansia yang mengalami tingkat kemampuan fungsional partial care (membutuhkan bantuan sebagian dari orang lain untuk memenuhii kebutuhan sehari-hari) maupun total care (membutuhkan bantuan orang lain untuk semua kebutuhan sehari-hari) atau bedridden (kondisi fisik yang hanya mampu berbaring di tempat tidur). Kondisi ini jika dirawat di RS membutuhkan cost yang tinggi sedangkan jika dirawat dalam keluarga sendiri sangat memberatkan anggota keluarga maupun care giver lainnya.
Panti Werdha yang dilaksanakan di Indonesia lebih identik dengan Social Residencial atau Elderly Hostels, yaitu pelayanan untuk mengatasi permasalahan sosial lansia dalam hal perumahan atau tempat tinggal dan makan. Pelayanan ditujukan kepada lansia terlantar baik karena kemiskinan maupun keterlantaran. Lansia yang tinggal di fasilitas ini bisa kebanyakan lansia dengan tingkat kemampuan fungsional (kemampuan dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari) mandiri atau dalam istilah kita adalah lansia yang masih potensial.

3.      Tujuan Nursing Home
Tujuan yang diharapkan dari Pendampingan dan Perawatan lanjut usia di rumah (Nursing Home) adalah:
a.    Meningkatnya kemampuan lanjut usia untuk menyesuaikan diri terhadap proses perubahan dirinya secara fisik, mental dan social.
b.    Terpenuhinya kebutuhan dan hak lanjut usia agar mampu berperan dan berfungsi di masyarakat secara wajar.
c.    Meningkatnya kemampuan  keluarga dan masyarakat dalam pendampingan dan perawatan lanjut usia di rumah.
d.   Terciptanya rasa aman, nyaman dan tentram bagi lanjut usia baik di rumah    maupun di lingkungan sekitarnya.

4.      Sasaran Nursing Home
Adapun sasaran dari terbentuknya Nursing Home yaitu:
a.         Lanjut usia 60 tahun ke atas
b.        Lanjut usia yang tinggal sendiri dan lanjut usia yang tinggal bersama keluarga baik keluarganya sendiri maupun keluarga pengganti.
c.         Lanjut usia yang mengalami hambatan, seperti lanjut usia yang sakit, lanjut usia penyandang cacat, lanjut usia uzur dan lain-lain.
d.        Lanjut usia yang terlantar atau miskin

5.      Proses/Cara Pelaksanaan Nursing Home
Secara singkat proses pendampingan dan perawatan lanjut usia di rumah dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.    Tahap Pra Persiapan
Pada tahap ini dilakukan kegiatan sebagai berikut:
1)      Penyiapan kerangka penyelenggaraan baik administrasi maupun teknis
2)      Pembuatan pedoman pelaksanaan Program Nursing Home, pembuatan bio data klien, dan lain-lain.
3)      Penyusunan bahan sosialisasi termasuk di dalamnya menyusun rencana dan materi penyuluhan tentang Pendampingan dan Perawatan lanjut usia di rumah.
4)      Pelaksanaan sosialisasi
b.        Tahap Persiapan
1)      Pengumpulan data
2)      Pendataan lanjut usia
Pengumpulan data lanjut usia dilakukan dengan cara koordinasi dengan aparat setempat, keluarga dan masyarakat.
3)      Pendataan anggota/ keluarga lanjut usia
Pendataan anggota/keluarga di mana lanjut usia berada, termasuk tingkat pengetahuan dan pemahaman mereka tentang lanjut usia, sarana dan prasarana yang dimiliki, kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi.
4)      Pendataan Lingkungan
Pendataan lingkungan  fisik, social budaya dan kondisi masyarakat sekitarnya.
5)      Pengolahan dan analisis data/masalah
Kegiatan ini memuat pengungkapan dan pemahaman masalah, apa kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi oleh lanjut usia di rumah sebab dan akibat permasalahan dan lain-lain.
6)      Penyusunan Rencana Pemecahan Masalah
Meliputi jangka waktu pemberian bantuan, jenis bantuan yang diberikan, cara pelaksanaan, pendanaan, sarana dan pra sarana dan lain-lain
c.       Tahap Pelaksanaan
Tahap ini merupakan pelaksanaan dari rencana yang telah disusun.
d.      Tahap Evaluasi
Tahap evaluasi ini dilakukan untuk mengetahui apakah rencana telah dilaksanakan dan berjalan lancar atau mengalami hambatan serta cara mengatasi hambatan tersebut.

e.       Tahap Terminasi
Proses pendampingan dan perawatan dapat diakhiri setelah diadakan pertimbangan berdasarkan hasil evaluasi.

B.     BALI RETIRED TOURISM ADVISORY (BRTA)
1.      Sejarah BRTA
Pada 5 Juli 2012, Gubernur Bali Made Mangku Pastika secara resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 20 tahun 2012. Pergub ini mendukung lahirnya sebuah lembaga otoritas wisata lanjut usia. Nama kerennya Bali Retirement Tourism Authority (BRTA).
Rancangan BRTA yang digagas Ketut Sukardika beserta timnya itu seakan memberikan angin segar bagi perkembangan wisata yang khusus menyasar wisatawan lanjut usia di Bali. Mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) ini begitu optimis bahwa wisata lanjut usia (lansia), atau retirement tourism, akan berkontribusi banyak bagi masyarakat lokal dan industri pariwisata Bali ke depannya.
Lembaga otoritas seperti BRTA merupakan komponen penting dalam mengatur dan memfasilitasi kelangsungan industri wisata lanjut usia ini.
BRTA diharapkan mampu menyusun regulasi serta melaksanakan akreditasi kawasan dan fasilitas kawasan khusus untuk pengembangan wisata lansia (retirement village ). Fasilitas ini misalnya kesehatan, gedung, keamanan dan keselamatan, transportasi, hiburan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), manajemen, keuangan dan asuransi.
Sebelum kehadiran BRTA, turis-turis asing lanjut usia dari Belanda, Australia, Jepang, Jerman, Swiss hingga Inggris sebenarnya sudah leluasa menetap dalam waktu yang cukup lama di Bali. Dalam catatan Kementerian Hukum dan HAM yang dikutip BRTA, setiap tahun ada sedikitnya 2.000 lansia warga negara asing datang dan menetap dalam waktu cukup lama di Bali.


2.      Pengertian BRTA
Lembaga Otoritas Wisata Usia Lanjut/Pensiunan yang selanjutnya disebut Lembaga adalah lembaga otoritas wisata usia lanjut/pensiunan (Bali Retirement Tourism Authorty/BRTA) yang melaksanakan regulasi, akreditasi dan promosi wisata usia lanjut/pensiunan.

3.      Tujuan BRTA
Tujuan pembentukan Lembaga adalah sebagai berikut:
a.         menjamin kenyamanan dan keamanan para wisatawan Usia Lanjut/Pensiunan melalui regulasi hukum yang terpadu dengan kebijakan instansi terkait dengan instansi yang membidangi kepariwisataan, kesehatan, penanaman modal, keimigrasian dan moneter;
b.        mendukung keseimbangan pembangunan pariwisata di daerah bali;
c.         mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan
d.        menciptakan industri pariwisata yang berkelanjutan dan membuka luas lapangan kerja diberbagai sektor.

4.      Ruang Lingkup BRTA
Lembaga Otoritas Wisata Usia Lanjut/Pensiunan Bali ( Bali Retirement Tourism Authorty/BRTA adalah lembaga pemerintah non perangkat daerah yang berada dibawah Gubernur dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Kepala Dinas yang membidangi kepariwisataan, yang mempunyai ruang lingkup sebagai berikut:
a.         menyusun, mengusulkan dan mengkoordinasikan regulasi terkait dengan kebijakan pemerintah tentang  wisata Usia Lanjut/Pensiunan.
b.        melaksanakan akreditasi kawasan baik yang masih direncanakan maupun yang sedang dalam tahap pembangunan;
c.         melaksanakan akreditasi fasilitas yang telah ada meliputi 9 (sembilan) komponen yaitu: kesehatan, gedung, keamanan, keselamatan, transportasi, hiburan, pengembangan SDM, managemen, keuangan, dan asuransi; dan
d.        mempromosikan Bali sebagai tujuan wisata Usia Lanjut/Pensiunan.


5.    Tugas dan fungsi perangkat lembaga BRTA
Kepala Lembaga mempunyai tugas:
a.         menyusun rencana dan program kerja Lembaga;
b.        mengkoordinasikan penyusunan rencana dan program kerja Lembaga;
c.         merumuskan kebijakan umum Lembaga serta menyelenggarakan administrasi berdasarkan kewenangan;
d.        mendistribusikan tugas kepada bawahan;
e.         menilai prestasi kerja bawahan;
f.         melaksanakan sistem pengendalian internal; dan
g.        melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Gubernur.

Wakil Kepala Lembaga  mempunyai tugas:
a.         membantu/mewakili Kepala Lembaga dalam melaksanakan tugas dan fungsinya;
b.        mengkoordinasikan rencana kegiatan dalam menyusun program kerja;
c.         mengkoordinasikan Bidang Manajemen, Bidang Hukum, Bidang Akreditasi  Pelayanan Wisatawan Usia Lanjut/ Pensiunan, Bidang  Akreditasi Kawasan dan Fasilitas dan Bidang Promosi dan Pemasaran;
d.        melaksanakan dan mengawasi kegiatan pengelolaan urusan manajemen, proses dan prosedur pelayanan, monitoring dan evaluasi ;
e.         menghimpun dan menyusun laporan seluruh bidang sebagai bahan laporan Lembaga; dan
f.         melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Lembaga

Kepala Bidang  Manajemen mempunyai tugas:
a.         menyusun rencana dan program kerja;
b.        memberikan petunjuk kepada bawahan;
c.         menyusun rencana kebutuhan rumah tangga;
d.        menyelenggarakan urusan surat-menyurat, mendistribusikan, melaksanakan pengiriman, penggandaan dan arsip;
e.         melaksanakan pengelolaan tata usaha keuangan;
f.         menganalisa kebutuhan dan meningkatkan kualitas SDM;
g.        melaksanakan pengurusan gaji dan tunjangan lainnya;
h.        menyiapkan bahan dan surat tanggapan laporan hasil pemeriksaan;
i.          melaksanakan sistem pengendalian intern; dan
j.          melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Lembaga.

Kepala Bidang Hukum mempunyai tugas:
a.         menyusun rencana dan program bidang;
b.        menyelenggarakan urusan regulasi birokrasi, surat perjanjian hukum dan dokumentasi;
c.         melaksanakan sistem intern; dan
d.        melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Lembaga.

Kepala Bidang Akreditasi Pelayanan Wisatawan Usia Lanjut/Pensiunan mempunyai tugas:
a.        menyusun rencana dan program kerja bidang;
b.        memberikan petunjuk kepada bawahan;
c.         menyusun kebutuhan monitoring  dan akreditasi;
d.        melakukan akreditasi dan monitoring terhadap pelayanan wisatawan Usia Lanjut/Pensiunan;
e.        melaksanakan sistem pengendalian intern; dan
f.          melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Lembaga.

Kepala Bidang Akreditasi Kawasan dan Fasilitas mempunyai tugas:
a.        menyusun rencana dan program kerja bidang;
b.        melaksanakan akreditasi terhadap pembangunan kawasan dan fasilitas;
c.         melaksanakan kegiatan publikasi (sosialisasi) kepada masyarakat lokal maupun yang berskala nasional maupun international;
d.        melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap  hasil kegiatan bidang;dan
e.        melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Lembaga.

Kepala Bidang  Promosi dan Pemasaran mempunyai tugas:
a.         menyusun rencana dan program bidang;
b.        melaksanakan kegiatan promosi dan pemasaran bersama mitra kerja terkait dengan wisata usia lanjut/pensiunan;
c.         melaksanakan promosi dan pemasaran wisata usia lanjut/pensiunan baik dalam maupun luar negeri dengan bekerja sama dengan outsourcing professional; dan
d.        melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Lembaga.




















1.1  BAB 4 PENUTUP
a.       Kesimpulan
Pada umunya setiap lansia sangat membutuhkan dan menginginkan perhatian dan kasih sayang dari piha-pihak yang berada disekitarnya.Lansia juga mempunyai hak dalam menentukan dimana ia ingin menghabiskan masa tuanya, baik di lingkungan keluarga maupun lingkungan sosial masyarakat tanpa paksaan dari pihak manapun. Perawat sebagai fasilitator dalam nursing home mempunyai tanggung jawab yang  besar dalam memberi motivasi kepada lansia dalam menjalani hari-hari tuanya dan ikut membantu dalam pemenuhan kebutuhan lansia. Perawat harus memberikan pelayanan yang terbaik bagi lansia, dan memiliki sifat yang sabar dan telaten dalam menghadapi lansia.
b.      Saran
Kami sebagai penulis memberikan masukan kepada pemerintah supaya lebih mengembangkan mengembangkan nursing home dan BRTA sehingga menambah lapangan pekerjaan bagi perawat



1.2  DAFTAR PUSTAKA

Effendy Nasrul, 1998, dasar Dasar Keperawatan Kesehatan Masyarakat Edisi 2. Jakarta: EGC
Koenig Kathleen Blais dkk, 2006, Pratik Keperawatan Profesional, Edisi 4. Jakarta: EGC.
Setyowati Sri dkk, 2008, Asuhan Keperawatan Keluarga Konsep Dan Aplikasi Kasus Edisi Revisi. Jogyakarta: Mitra Cendikiaa
Stanley, Mickey. 2007. Buku Ajar Keperawatan Gerontik Edisi 2. Jakarta: EGC
Zang, S.M & Bailey, N.C. Alih Bahasa Komalasari, R. 2004. Manual Perawatan di rumah (Home Care Manual) Edisi Terjemahan Cetakan I. Jakarta: EGC



No comments: