Juniartha Semara Putra
A. NURSING HOME
1. Sejarah
nursing home
Pada
abad kedua puluh satu , Nursing home telah menjadi bentuk standar perawatan
untuk orang-orang yang paling tua dan lumpuh . Hampir 6 persen orang dewasa
yang lebih tua ditampung di fasilitas perumahan yang menyediakan berbagai macam
perawatan . Namun lembaga tersebut tidak selalu ada , melainkan sejarah dan
perkembangan mereka mencerminkan realitas demografi dan politik yang relatif
baru yang membentuk pengalaman tumbuh tua. Sebelum abad kesembilan belas ,
tidak ada lembaga batasan usia ada untuk perawatan jangka panjang . Sebaliknya
, orang tua yang membutuhkan tempat tinggal akibat ketidakmampuan , kemiskinan
, atau isolasi keluarga seringkali berakhir hari-hari mereka. Ditempatkan di
samping orang gila , yang mabuk , atau tunawisma , mereka hanya dikategorikan
sebagai bagian dari penerima yang paling membutuhkan masyarakat .
Pada
awal abad kesembilan belas , perempuan dan kelompok-kelompok gereja mulai
membangun rumah khusus untuk orang tua . Sering khawatir bahwa individu layak
latar belakang mereka sendiri etnis atau agama mungkin mengakhiri hari-hari
mereka bersama masyarakat yang paling dibenci , mereka mendirikan - sebagai
pendiri rumah Boston untuk Wanita Usia ( 1850)
.
Pada
tahun 1965 , bagian dari Medicare dan Medicaid memberikan dorongan tambahan
untuk pertumbuhan industri Nursing Home , yang sementara itu telah semakin
mantap sejak berlalunya Jaminan Sosial , tumbuh secara dramatis . Antara 1960
dan 1976 , jumlah Nursing Home tumbuh sebesar 140 persen. Dari situlah mulai
perkembangan dari Nursing Home.
2.
Pengertian
Nursing
home merupakan kunjungan rumah dan bagian integral dari pelayanan keperawatan,
yang dilakukan oleh perawat untuk membantu individu, keluarga, dan
masyarakat mencapai kemandirian dalam menyelesaikan masalah kesehatan yang
mereka hadapi.
Nursing home adalah komponen dari rentang pelayanan kesehatan yang
komprehensif yang di dalamnya terdapat pelayanan kesehatan untuk individu dan
keluarga di tempat tinggal mereka dengan tujuan meningkatkan, memelihara atau
memulihkan kesehatan atau meningkatkan kemandirian, menimalkan akibat dari
ketidakmampuan dan penyakit.
Menurut ANA (1992) nursing home adalah perpaduan perawat kesehatan masyarakat dan ketrampilan tekhnis
yang terpilih dari perawat spesialis yang terdiri dari kumpulan perawat
komunitas, seperti perawat gerontologi, perawat psikiatri, perawat ibu dan
anak, perawat kesehatan masyarakat, dan perawat medikal – bedah.
Nursing home adalah sebuah spektrum kesehatan yang luas dari pelayanan
sosial yang ditawarkan pada lingkungan rumah untuk memulihkan ketidak mampuan
dan membantu klien menyembuhkan yang menderita penyakit kronik (NAHC, 1994).
Nursing Home
jika diartikan dalam bahasa Indonesia juga berarti Panti Werdha namun memiliki
fokus yang berbeda. Nursing Home adalah fasilitas pelayanan yang ditujukan
kepada lansia yang mengalami tingkat kemampuan fungsional partial care
(membutuhkan bantuan sebagian dari orang lain untuk memenuhii kebutuhan
sehari-hari) maupun total care (membutuhkan bantuan orang lain untuk semua
kebutuhan sehari-hari) atau bedridden (kondisi fisik yang hanya mampu berbaring
di tempat tidur). Kondisi ini jika dirawat di RS membutuhkan cost yang tinggi
sedangkan jika dirawat dalam keluarga sendiri sangat memberatkan anggota
keluarga maupun care giver lainnya.
Panti Werdha
yang dilaksanakan di Indonesia lebih identik dengan Social Residencial atau
Elderly Hostels, yaitu pelayanan untuk mengatasi permasalahan sosial lansia
dalam hal perumahan atau tempat tinggal dan makan. Pelayanan ditujukan kepada
lansia terlantar baik karena kemiskinan maupun keterlantaran. Lansia yang
tinggal di fasilitas ini bisa kebanyakan lansia dengan tingkat kemampuan
fungsional (kemampuan dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari) mandiri atau dalam
istilah kita adalah lansia yang masih potensial.
3.
Tujuan Nursing Home
Tujuan
yang diharapkan dari Pendampingan dan Perawatan lanjut usia di rumah (Nursing
Home) adalah:
a.
Meningkatnya
kemampuan lanjut usia untuk menyesuaikan diri terhadap proses perubahan dirinya
secara fisik, mental dan social.
b.
Terpenuhinya
kebutuhan dan hak lanjut usia agar mampu berperan dan berfungsi di masyarakat
secara wajar.
c.
Meningkatnya
kemampuan keluarga dan masyarakat dalam pendampingan dan perawatan lanjut
usia di rumah.
d.
Terciptanya
rasa aman, nyaman dan tentram bagi lanjut usia baik di rumah
maupun di lingkungan sekitarnya.
4.
Sasaran Nursing Home
Adapun sasaran dari terbentuknya Nursing Home yaitu:
a.
Lanjut
usia 60 tahun ke atas
b.
Lanjut
usia yang tinggal sendiri dan lanjut usia yang tinggal bersama keluarga baik
keluarganya sendiri maupun keluarga pengganti.
c.
Lanjut
usia yang mengalami hambatan, seperti lanjut usia yang sakit, lanjut usia
penyandang cacat, lanjut usia uzur dan lain-lain.
d.
Lanjut
usia yang terlantar atau miskin
5.
Proses/Cara
Pelaksanaan Nursing Home
Secara singkat proses pendampingan dan perawatan lanjut usia di rumah
dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.
Tahap Pra
Persiapan
Pada tahap ini dilakukan
kegiatan sebagai berikut:
1)
Penyiapan
kerangka penyelenggaraan baik administrasi maupun teknis
2)
Pembuatan
pedoman pelaksanaan Program Nursing Home, pembuatan bio data klien, dan
lain-lain.
3)
Penyusunan
bahan sosialisasi termasuk di dalamnya menyusun rencana dan materi penyuluhan
tentang Pendampingan dan Perawatan lanjut usia di rumah.
4)
Pelaksanaan
sosialisasi
b.
Tahap
Persiapan
1)
Pengumpulan
data
2)
Pendataan
lanjut usia
Pengumpulan data lanjut usia dilakukan dengan
cara koordinasi dengan aparat setempat, keluarga dan masyarakat.
3)
Pendataan
anggota/ keluarga lanjut usia
Pendataan anggota/keluarga di mana lanjut usia
berada, termasuk tingkat pengetahuan dan pemahaman mereka tentang lanjut usia,
sarana dan prasarana yang dimiliki, kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi.
4)
Pendataan
Lingkungan
Pendataan lingkungan fisik, social budaya
dan kondisi masyarakat sekitarnya.
5)
Pengolahan
dan analisis data/masalah
Kegiatan ini memuat pengungkapan dan pemahaman
masalah, apa kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi oleh lanjut usia di rumah
sebab dan akibat permasalahan dan lain-lain.
6)
Penyusunan
Rencana Pemecahan Masalah
Meliputi jangka waktu pemberian bantuan, jenis
bantuan yang diberikan, cara pelaksanaan, pendanaan, sarana dan pra sarana dan
lain-lain
c.
Tahap
Pelaksanaan
Tahap ini merupakan pelaksanaan dari rencana
yang telah disusun.
d.
Tahap
Evaluasi
Tahap evaluasi ini dilakukan untuk mengetahui
apakah rencana telah dilaksanakan dan berjalan lancar atau mengalami hambatan
serta cara mengatasi hambatan tersebut.
e.
Tahap
Terminasi
Proses pendampingan dan perawatan dapat diakhiri
setelah diadakan pertimbangan berdasarkan hasil evaluasi.
B. BALI RETIRED TOURISM ADVISORY
(BRTA)
1. Sejarah BRTA
Pada
5 Juli 2012, Gubernur Bali Made Mangku Pastika secara resmi mengeluarkan
Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 20 tahun 2012. Pergub ini mendukung lahirnya
sebuah lembaga otoritas wisata lanjut usia. Nama kerennya Bali Retirement
Tourism Authority (BRTA).
Rancangan
BRTA yang digagas Ketut Sukardika beserta timnya itu seakan memberikan angin
segar bagi perkembangan wisata yang khusus menyasar wisatawan lanjut usia di
Bali. Mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) ini begitu optimis bahwa wisata
lanjut usia (lansia), atau retirement tourism, akan berkontribusi banyak
bagi masyarakat lokal dan industri pariwisata Bali ke depannya.
Lembaga
otoritas seperti BRTA merupakan komponen penting dalam mengatur dan
memfasilitasi kelangsungan industri wisata lanjut usia ini.
BRTA
diharapkan mampu menyusun regulasi serta melaksanakan akreditasi kawasan dan
fasilitas kawasan khusus untuk pengembangan wisata lansia (retirement
village ). Fasilitas ini misalnya kesehatan, gedung, keamanan dan
keselamatan, transportasi, hiburan, pengembangan sumber daya manusia (SDM),
manajemen, keuangan dan asuransi.
Sebelum
kehadiran BRTA, turis-turis asing lanjut usia dari Belanda, Australia, Jepang,
Jerman, Swiss hingga Inggris sebenarnya sudah leluasa menetap dalam waktu yang
cukup lama di Bali. Dalam catatan Kementerian Hukum dan HAM yang dikutip BRTA,
setiap tahun ada sedikitnya 2.000 lansia warga negara asing datang dan menetap
dalam waktu cukup lama di Bali.
2.
Pengertian
BRTA
Lembaga
Otoritas Wisata Usia Lanjut/Pensiunan yang selanjutnya disebut Lembaga adalah
lembaga otoritas wisata usia lanjut/pensiunan (Bali Retirement Tourism Authorty/BRTA) yang melaksanakan regulasi,
akreditasi dan promosi wisata usia lanjut/pensiunan.
3.
Tujuan
BRTA
Tujuan
pembentukan Lembaga adalah sebagai berikut:
a.
menjamin kenyamanan dan
keamanan para wisatawan Usia Lanjut/Pensiunan melalui regulasi hukum yang
terpadu dengan kebijakan instansi terkait dengan instansi yang membidangi
kepariwisataan, kesehatan, penanaman modal, keimigrasian dan moneter;
b.
mendukung keseimbangan
pembangunan pariwisata di daerah bali;
c.
mengoptimalkan
partisipasi masyarakat; dan
d.
menciptakan industri
pariwisata yang berkelanjutan dan membuka luas lapangan kerja diberbagai
sektor.
4.
Ruang
Lingkup BRTA
Lembaga
Otoritas Wisata Usia Lanjut/Pensiunan Bali ( Bali Retirement Tourism Authorty/BRTA adalah lembaga pemerintah non perangkat
daerah yang berada dibawah Gubernur dan bertanggung jawab kepada Gubernur
melalui Kepala Dinas yang membidangi kepariwisataan, yang mempunyai ruang
lingkup sebagai berikut:
a.
menyusun, mengusulkan
dan mengkoordinasikan regulasi terkait dengan kebijakan pemerintah tentang wisata Usia Lanjut/Pensiunan.
b.
melaksanakan akreditasi
kawasan baik yang masih direncanakan maupun yang sedang dalam tahap
pembangunan;
c.
melaksanakan akreditasi
fasilitas yang telah ada meliputi 9 (sembilan) komponen yaitu: kesehatan,
gedung, keamanan, keselamatan, transportasi, hiburan, pengembangan SDM,
managemen, keuangan, dan asuransi; dan
d.
mempromosikan Bali
sebagai tujuan wisata Usia Lanjut/Pensiunan.
5.
Tugas
dan fungsi perangkat lembaga BRTA
Kepala Lembaga mempunyai tugas:
a.
menyusun rencana dan
program kerja Lembaga;
b.
mengkoordinasikan
penyusunan rencana dan program kerja Lembaga;
c.
merumuskan kebijakan
umum Lembaga serta menyelenggarakan administrasi berdasarkan kewenangan;
d.
mendistribusikan tugas
kepada bawahan;
e.
menilai prestasi kerja
bawahan;
f.
melaksanakan sistem
pengendalian internal; dan
g.
melaporkan hasil
pelaksanaan tugas kepada Gubernur.
Wakil
Kepala Lembaga mempunyai tugas:
a.
membantu/mewakili
Kepala Lembaga dalam melaksanakan tugas dan fungsinya;
b.
mengkoordinasikan
rencana kegiatan dalam menyusun program kerja;
c.
mengkoordinasikan
Bidang Manajemen, Bidang Hukum, Bidang Akreditasi Pelayanan Wisatawan Usia Lanjut/ Pensiunan,
Bidang Akreditasi Kawasan dan Fasilitas
dan Bidang Promosi dan Pemasaran;
d.
melaksanakan dan
mengawasi kegiatan pengelolaan urusan manajemen, proses dan prosedur pelayanan,
monitoring dan evaluasi ;
e.
menghimpun dan menyusun
laporan seluruh bidang sebagai bahan laporan Lembaga; dan
f.
melaporkan hasil pelaksanaan
tugas kepada Kepala Lembaga
Kepala
Bidang Manajemen mempunyai tugas:
a.
menyusun rencana dan
program kerja;
b.
memberikan petunjuk
kepada bawahan;
c.
menyusun rencana
kebutuhan rumah tangga;
d.
menyelenggarakan urusan
surat-menyurat, mendistribusikan, melaksanakan pengiriman, penggandaan dan
arsip;
e.
melaksanakan
pengelolaan tata usaha keuangan;
f.
menganalisa kebutuhan
dan meningkatkan kualitas SDM;
g.
melaksanakan pengurusan
gaji dan tunjangan lainnya;
h.
menyiapkan bahan dan
surat tanggapan laporan hasil pemeriksaan;
i.
melaksanakan sistem
pengendalian intern; dan
j.
melaporkan hasil
pelaksanaan tugas kepada Kepala Lembaga.
Kepala Bidang Hukum mempunyai tugas:
a.
menyusun rencana dan
program bidang;
b.
menyelenggarakan urusan
regulasi birokrasi, surat perjanjian hukum dan dokumentasi;
c.
melaksanakan sistem
intern; dan
d.
melaporkan hasil
pelaksanaan tugas kepada Kepala Lembaga.
Kepala
Bidang Akreditasi Pelayanan Wisatawan Usia Lanjut/Pensiunan mempunyai tugas:
a.
menyusun rencana dan
program kerja bidang;
b.
memberikan petunjuk
kepada bawahan;
c.
menyusun kebutuhan
monitoring dan akreditasi;
d.
melakukan akreditasi
dan monitoring terhadap pelayanan wisatawan Usia Lanjut/Pensiunan;
e.
melaksanakan sistem
pengendalian intern; dan
f.
melaporkan hasil
pelaksanaan tugas kepada Kepala Lembaga.
Kepala
Bidang Akreditasi Kawasan dan Fasilitas mempunyai tugas:
a.
menyusun rencana dan
program kerja bidang;
b.
melaksanakan akreditasi
terhadap pembangunan kawasan dan fasilitas;
c.
melaksanakan kegiatan
publikasi (sosialisasi) kepada masyarakat lokal maupun yang berskala nasional
maupun international;
d.
melaksanakan monitoring
dan evaluasi terhadap hasil kegiatan
bidang;dan
e.
melaporkan hasil
pelaksanaan tugas kepada Kepala Lembaga.
Kepala
Bidang Promosi dan Pemasaran mempunyai
tugas:
a.
menyusun rencana dan
program bidang;
b.
melaksanakan kegiatan
promosi dan pemasaran bersama mitra kerja terkait dengan wisata usia
lanjut/pensiunan;
c.
melaksanakan promosi
dan pemasaran wisata usia lanjut/pensiunan baik dalam maupun luar negeri dengan
bekerja sama dengan outsourcing professional; dan
d.
melaporkan hasil
pelaksanaan tugas kepada Kepala Lembaga.
1.1 BAB
4 PENUTUP
a. Kesimpulan
Pada umunya
setiap lansia sangat membutuhkan dan menginginkan perhatian dan kasih sayang
dari piha-pihak yang berada disekitarnya.Lansia juga mempunyai hak dalam
menentukan dimana ia ingin menghabiskan masa tuanya, baik di lingkungan
keluarga maupun lingkungan sosial masyarakat tanpa paksaan dari pihak manapun. Perawat sebagai
fasilitator dalam nursing home mempunyai tanggung jawab yang
besar dalam memberi motivasi kepada lansia dalam menjalani hari-hari tuanya dan
ikut membantu dalam pemenuhan kebutuhan lansia. Perawat harus memberikan pelayanan yang terbaik bagi
lansia, dan memiliki sifat yang sabar dan telaten dalam menghadapi lansia.
b. Saran
Kami
sebagai penulis memberikan masukan kepada pemerintah supaya lebih mengembangkan
mengembangkan nursing home dan BRTA sehingga menambah lapangan pekerjaan bagi
perawat
1.2 DAFTAR
PUSTAKA
Effendy Nasrul, 1998, dasar Dasar Keperawatan Kesehatan Masyarakat Edisi
2. Jakarta: EGC
Koenig Kathleen Blais dkk, 2006, Pratik Keperawatan Profesional, Edisi
4. Jakarta: EGC.
Setyowati Sri dkk, 2008, Asuhan Keperawatan Keluarga Konsep Dan Aplikasi
Kasus Edisi Revisi. Jogyakarta: Mitra Cendikiaa
Stanley, Mickey. 2007. Buku Ajar Keperawatan Gerontik Edisi 2. Jakarta:
EGC
Zang, S.M & Bailey, N.C. Alih Bahasa Komalasari, R. 2004. Manual
Perawatan di rumah (Home Care Manual) Edisi Terjemahan Cetakan I. Jakarta: EGC
No comments:
Post a Comment