MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR HK.02.02/MENKES/148/I/2010
TENTANG
IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK PERAWAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan perlumenetapkan Peraturan
Menteri Kesehatan tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat; Mengingat :
1.
Undang-Undang Nomor 29
tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
2.
Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004Nomor 125, Tambaran Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan. Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4.
Peraturan Pemerintah
Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3637);
5.
Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
6.
Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 1575/Menkes/Per/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Kesehatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 439/Menkes/Per/VI/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 1575/Per/Menkes/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Kesehatan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG IZIN DAN
PENYELENGGARAAN PRAKTIK PERAWAT.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan
Menteri ini yang dimaksud dengan:
a.
Perawat adalah
seseorang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar
negeri sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
b.
Fasilitas Pelayanan
Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan
promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
c.
Surat Izin Praktik
Perawat yang selanjutnya disingkat SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan
kepada perawat untuk melakukan praktik keperawatan secara perorangan dan/atau
berkelompok.
d.
Standar adalah pedoman
yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalammenjalankan profesi yang meliputi
standar pelayanan, standar profesi danstandar prosedur operasional.
e.
Surat Tanda Registrasi
yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh
Pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
f.
Obat Bebas adalah obat
yang berlogo bulatan berwarna hijau yang dapat diperoleh tanpa resep dokter. H
g.
Obat Bebas Terbatas
adalah obat yang berlogo bulatan berwarna biru yanq dapat diperoleh tanpa resep
dokter.
h.
Organisasi Profesi
adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
Pasal 2
1.
Perawat dapat
menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan.
2.
Fasilitas pelayanan
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fasilitas pelayanan
kesehatan di luar praktik mandiri dan/atau praktik mandiri.
3.
Perawat yang
menjalankan praktik mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat(2) berpendidikan
minimal Diploma III (D III) Keperawatan.
Pasal 3
1.
Setiap Perawat yang
menjalankan praktik wajib memiliki SIPP.
2.
Kewajiban memiliki
SIPP dikecualikan bagi perawat yang menjalankan praktik pada fasilitas
pelayanan kesehatan di luar praktik mandiri.
Pasal 4
1.
IPP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
2.
SIPP berlaku selama
STR masih berlaku.
Pasal 5
1.
Untuk memperoleh SIPP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Perawat harus mengajukan permohonan kepada
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan melampirkan:
a. fotocopy STR yang masih berlaku dan dilegalisir;
b. surat keterangan sehat fisik dari dokter yang
memiliki Surat Izin Praktik;
c. surat pernyataan memiliki tempat praktik;
d. pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm
sebanyak 3 (tiga) lembar; dan
e. rekomendasi dari Organisasi Profesi.
2.
Surat permohonan
memperoleh SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam
Formulir I terlampir.
3.
SIPP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan untuk 1 (satu) tempat praktik. SIPP
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Formulir II
terlampir.
Pasal 6
Dalam menjalankan
praktik mandiri, Perawat wajib memasang papan nama praktik keperawatan.
Pasal 7
SIPP dinyatakan tidak
berlaku karena:
Ø
tempat praktik tidak
sesuai lagi dengan SIPP.
Ø
masa berlakunya habis
dan tidak diperpanjang.
Ø
dicabut atas perintah
pengadilan.
Ø
dicabut atas
rekomendasi Organisasi Profesi.
Ø
yang bersangkutan
meninggal dunia.
BAB III
PENYELENGGARAAN PRAKTIK
Pasal 8
1.
Praktik keperawatan
dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, tingkat kedua,
dan tingkat ketiga.
2.
Praktik keperawatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada individu, keluarga,
kelompok, dan masyarakat.
3.
Praktik keperawatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan:
a. pelaksanaan asuhan keperawatan
b. pelaksanaan upaya promotif, preventif,
pemulihan, dan pemberdayaan masyarakat; dan
c. pelaksanaan tindakan keperawatan komplementer.
4.
Asuhan keperawatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi pengkajian, penetapan
diagnosa keperawatan, perencanaan, implementasi, dan evai.iasi keperawatan.
5.
Implementasi
keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi penerapan perencanaan
dan pelaksanaan tindakan keperawatan.
6.
Tindakan keperawatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi pelaksanaan prosedur keperawatan,
observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan.
7.
Perawat dalam
menjalankan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
memberikan obat bebas dan/atau obat bebas terbatas.
Pasal 9
Perawat dalam
melakukan praktik harus sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Pasal 10
1.
Dalam keadaan darurat
untuk penyelamatan nyawa seseorang/pasien dan tidak ada dokter di tempat kejadian,
perawat dapat melalaikan pelayanan
kesehatan diluar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
2.
Bagi perawat yang
menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter dalam rangka
melaksanakan tugas pemerintah, dapat melakukan pelayanan kesehatan diluar
kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal8.
3.
Dalam melaksanakan
pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempertimbangkan
kompetensi, tingkat kedaruratan dan kemungkinan untuk dirujuk.
4.
Daerah yang tidak
memiliki dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kecamatan atau
kelurahan/desa yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
5.
Dalam hal daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah terdapat dokter, kewenangan perawat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku. Pasat 11
Dalam melaksanakan praktik, perawat mempunyai
hak:
a. memperoleh perlindungan hukum dalam
melaksanakan praktik keperawatan sesuai standar;
b. memperoleh informasi yang lengkap dan jujur
dari klien dan/atau keluarganya;
c. melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi;
d. menerima imbalan jasa profesi; dan
e. memperoleh jaminan perlindungan terhadap
risiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya.
Pasal 12
1.
Dalam melaksanakan
praktik, perawat wajib untuk:
a. menghormati hak pasien;
b. melakukan rujukan;
c. menyimpan rahasia sesuai dengan peraturan
perundangan-undangan;
d. memberikan informasi tentang masalah kesehatan
pasien/klien dan pelayanan yang dibutuhkan;
e. meminta persetujuan tindakan keperawatan yang
akan dilakukan;
f. melakukan pencatatan asuhan keperawatan secara
sistematis; dan
g. mematuhi standar.
2.
Perawat dalam
menjalankan praktik senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya, dengan
mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan
pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya, yang diselenggarakan oleh Pemerintah
atau organisasi profesi.
3.
Perawat dalam
menjalankan praktik wajib membantu program Pemerintah dalam meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat.
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 13
1.
Pemerintah dan
Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan dengan mengikutsertakan
organisasi profesi.
2.
Pembinaan dan
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk meningkatkan mutu
pelayanan, keselamatan pasien dan melindungi masyarakat terhadap segala
kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan.
Pasal 14
1.
Dalam rangka pelaksanaan
pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pemerintah dan Pemerintah
Daerah dapat memberikan tindakan administratif kepada perawat yang melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan praktik dalam Peraturan ini.
2.
Tindakan administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; atau
c. pencabutan SIPP.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
1.
SIPP yang dimiliki
perawat berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1239/Menkes/SK/IV/2001
tentang Registrasi dan Praktik Perawat masih tetap berlaku sampai masa SIPP
berakhir.
2.
Pada saat peraturan
ini mulai berlaku, SIPP yang sedang dalam proses perizinan dilaksanakan sesuai
ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1239/Menkes/SK/IV/2001 tentang Registrasi
dan Praktik Perawat.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Pada saat Peraturan
Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1239/Menkes/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat sepanjang yang
berkaitan dengan perizinan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
_ Ditetapkan di
Jakarta
^H^da tanggal 27
Januari 2010
Menteri,
V ^^d.^&Áha^u Sedyaningsih, MPH, DR.PH
Formulir I
Perihal : Permohonan
Surat Izin Praktik Perawat (SIPP)
Kepada Yth,
Pejabat Pemerintah
Daerah
Kabupaten Karangasem
di tempat
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah
ini:
Nama Lengkap : I Putu Juniartha Semara Putra
Alamat : Jln. Gunung Batur
No.32, Menanga
Tempat, tanggal lahir : Semarapura,11 Juni 1994
Jenis kelamin : Laki-laki
Tahun Lulusan : Poltekkes Kemenkes Denpasar
Dengan ini mengajukan permohonan untuk mendapatkan Surat Izin
Praktik Perawat. Sebagai bahan pertimbangan terlampir:
a.
fotokopi STR yang
masih berlaku dan dilegalisir;
b.
surat keterangan sehat
fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
c.
surat pernyataan
memiliki tempat praktik;
d.
pas foto berwarna
terbaru ukuran 4 X 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar; dan
e.
rekomendasi dari
organisasi profesi.
Demikian atas perhatian Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.
Pemohon,
ttd
I Putu Juniartha Semara
Putra
Sumber: praktekperawat.blogspot.com
No comments:
Post a Comment